Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Papua mengingatkan Komandan Pleton Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan atau Danton Yonif 817/Aoba, tidak mengintervensi konflik tanah antara pimpinan marga Kwipalo dengan pihak inverstor di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Koalisi menyatakan kini proses penyelesaian hukum masalah tanah antara pimpinan marga Kwipalo, Vincent Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri sedang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri.
Masalah ini dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 November 2025 dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/544/XI/2025/SPKT.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai petingi satuan TNI di wilayah hukum Kodam XXIV/Mandala Trikora, segera perintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba untuk wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak Marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022,” tulis Koalisi dalam siaran persnya, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan sejumlah satuan baru TNI dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan berdirinya 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai realisasinya, dalam wilayah hukum Kodam XXIV/Mandala Trikora dibentuklah Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 817/Aoba yang di tempatkan di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Namun lahan yang ditargetkan untuk dibangun Markas Komando Batalyon Infanteri 817/Aoba di Distrik Jagebob, sedang berada dalam kondisi Konflik pertahanan antara PT Murni Nusantara Mandiri dengan pimpinan marga Kwipalo yang memiliki tanah adat karena marga Kwipalo sebagai pemilik tanah adat tidak perna melepaskan tanah adat mereka kepada PT Murni Nusantara Mandiri untuk dijadikan lahan menanam Tebu.
“Tindakan penebangan pohon karet dan pohon jati, serta tanaman lainnya milik Bapak Vincet Kwipalo selanjutnya membangunan markas Komando Batalyon Infanteri TP 817/Aoba yang ditempatkan di Distrik Jagebob, kemudian menyeret pihak Batalyon Infantri TP 817/Aoba dalam konflik pertanahan yang sedang berlangsung antara PT Murni Nusantara Mandiri dengan pimpinan marga Kwipalo.”
Koalisi menyatakan pada pertengahan pada 22 Januari 2026, Danton Yonif TP 817/Aoba beserta rombongannya mendatangi kediaman Vincet Kwipalo, selaku pemilik tanah dan wilayah adat marga Kwipalo, untuk mempertanyakan kepemilikan tanah adat marga Kwipalo.
Secara hukum kepemilikan tanah adat marga kwipalo dijamin dalam Pasal 18b ayat (2) Undang-Undang Dasar atau UUD 1948, Pasal 6, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua.
Menurut Koalisi prinsipnya, Vincent Kwipalo sebagai masyarakat adat Papua secara terperinci telah dijabarkan dalam pengertian masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.”
“Masyarakat hukum adat adalah masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya” sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 18 dan angka 20, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Sebagai masyarakat adat Papua secara hukum ciri-ciri diatur dan ditetapkan dalam Pasal 6, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
“Untuk diketahui bahwa ciri-ciri Masyarakat hukum adat papua sebagai berikut : a. Bahasa daerah; b. Sistim kekerabatan; c. Sejarah asal-usul; d. Struktur kelembagaan; e. Sistim kepemimpinan; f. Harta kekayaan adat; dan g. Pengakuan masyarakat hukum adat lainnya,” kata Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua.
Terlepas dari itu, masyarakat hukum adat Papua memiliki hak-hak yang melekat bersama mereka. Secara eksplisit, hak masyarakat hukum adat telah disebutkan pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua, meliputi:
“Hak atas hutan adat; Hak atas pembangunan; Hak atas spiritual dan kebudayaan; Hak atas lingkungan hidup; Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat; Hak atas kekayaan intelektual; Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan, Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan) dan Hak atas Sumber Daya Alam”.
Sesuai dengan pengertian “hak-hak masyarakat hukum adat adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka” sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 15, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua maka demikian semua hak-hak diatas bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat.
Koalisi menyatakan berdasarkan pada fakta, pembangunan markas komando Yonif TP 817/Aoba di atas tanah adat marga Kwipalo dilakukan tanpa adanya pelepasan tanah adat dari Vincet Kwipalo, selaku pemilik tanah dan wilayah adat marga Kwipalo, dengan cara menebang pohon jati dan pohon karet milik Vincet Kwipalo.
Ini dinilai merupakan dugaan tindakan pelanggaran hukum, sehingga kedatangan Danton Yonif 817/Aoba beserta rombongan pada 22 Januari 2026 melahirkan pertanyaan tersendiri.
Koalisi pun menegaskan kepada Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai satuan organik di Provinsi Papua Selatan, wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022;
Meminta Kapolri segera memerintahkan penyidik Mabes Polri Pemeriksa Perkara LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.DITTIPITER / BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2025 memangil dan memeriksa Manajemen PT Murni Nusantara Mandiri.
Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai petinggi satuan TNI di wilayah hukum Kodam XXIV/Mandala Trikora diminta segera memerintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba untuk wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak Marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022;
Meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM perwakilan Papua segera memantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah adat marga Kwipalo dan sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Mabes Polri.
Danyonif TP 817/Aoba dilarang menginterfensi konflik pertanahan antara Vincet Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang sedang di tanggani oleh Penyidik Mabes Polri sesuai dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.DITTIPITER / BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2025.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan diminta segera memantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah adat marga Kwipalo dan sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Mabes Polri. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!



















Discussion about this post