• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Kadin Papua tegaskan komitmen menegakkan AD/ART

November 26, 2024
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua masa bakti 2021–2026, Ronald Antonio, yang terpilih pada Muprov VII Kadin Provinsi Papua di Jayapura, 21 Mei 2021. - Dok. Kadin

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua masa bakti 2021–2026, Ronald Antonio, yang terpilih pada Muprov VII Kadin Provinsi Papua di Jayapura, 21 Mei 2021. - Dok. Kadin

0
SHARES
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional, sekaligus mitra strategis pemerintah bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya, dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, sebagai pedoman dan landasan utama organisasi.

AD/ART merupakan pedoman yang wajib dipatuhi pengurus dan anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.

Sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku, seluruh tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan, wajib dipatuhi dan dijalankan, dengan penuh integritas oleh para pengurus dan anggota.

Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin di seluruh Indonesia, juga menjadi bagian dari komitmen ini, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Tanggal 21 Mei 2021, secara sah telah dilakukan Muprov VII Kadin Provinsi Papua di Jayapura, dan memilih Ronald Antonio sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Papua masa bakti 2021–2026.

Ronald Antonio menegaskan, proses pemilihan ketua umum berjalan sesuai dengan landasan hukum dan AD/ART Kadin.

“Kadin merupakan wadah bagi seluruh pelaku usaha nasional yang berlandaskan hukum dan aturan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 serta Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022,” kata Ronald.

BERITATERKAIT

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

Gubernur Nawipa minta Kadin Papua Tengah susun program nyata

Kadin Papua Tengah susun langkah strategis lewat Rapimprov II

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

Saat ini, pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia, katanya, telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan mencoba membentuk kepengurusan tandingan Kadin Provinsi Papua. Sedangkan, secara AD/ART dinyatakan bahwa pembentukan kepengurusan definitif hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Musyawarah Provinsi.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kepengurusan definitif Kadin Provinsi Papua yang sah telah terbentuk melalui Muprov Kadin Provinsi Papua dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/050/DP/V/2021.

Dengan demikian, lanjutnya, surat edaran yang menyatakan adanya pembentukan kepengurusan sementara (karteker) pada Kadin Provinsi Papua, merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak sah dan ilegal terhadap konstitusi Kadin.

Tindakan inkonstitusional, katanya, juga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia menyangkut pengangkatan kepengurusan sementara (karteker) Kadin Provinsi Papua Pegunungan, Kadin Provinsi Papua Tengah dan Kadin Provinsi Papua Selatan.

Sedangkan, ketiga organisasi Kadin Provinsi tersebut, ujarnya, tidak pernah dibentuk secara sah oleh Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra mengatakan, komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai pedoman utama dalam seluruh proses organisasi.

“Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kata Eka Sastra.

Menurut Eka, Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi di luar Kadin Indonesia yang sah, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif, untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia.

Namun, katanya, pihak yang menamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik, dengan terus melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi, yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.

Sehubungan hal tersebut, katanya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dan tindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahan dan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat, tentang eksistensi Kadin yang didirikan oleh UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin.

Yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakan sesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022.

Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.

Penegasan ini, katanya, merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah. (*)

Continue Reading
Tags: KadinPapua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

September 24, 2026
Gubernur Nawipa minta Kadin susun program

Gubernur Nawipa minta Kadin Papua Tengah susun program nyata

September 24, 2026
Kadin Papua Tengah Rapimprov

Kadin Papua Tengah susun langkah strategis lewat Rapimprov II

September 24, 2026

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

September 18, 2026

Masalah Papua tak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu pihak

September 17, 2026

Otsus Papua: Regulasi Kuat, Kurikulum Kearifan Lokal Masih Mandek

September 14, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara