Jayapura, Jubi – Saksi korban, Atita Sub menyatakan almarhum Tobias Silak meninggal dunia akibat ditembak di kepala belakang. Namun saksi tidak bisa memastikan apakah ketika itu keempat terdakwa dalam kasus ini berada di tempat kejadian perkara atau TKP.
Pernyataan itu disampaikan Atita Sub dalam sidang lanjutan terhadap empat terdakwa penembak Tobias Silak di Pengadilan Negeri atau PN Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (17/7/2025).
Sidang dengan egenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU itu, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Hirmawan Agung Wibowo, SH,MH, bersama dua anggota majelis, Saifullah Anwar, SH dan Junadi Aziz, SH.
Dalam sidang ini JPU Ahdar Arwijaya Nasrudlah dan Margareth Duwiri memanggil 10 orang saksi. Namun hanya satu saksi korban yang hadir, Atita Sub didampingi lima anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penembakan yang menewaskan Tobias Silak terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024.
Penasihat hukum atau PH keempat terdakwa sempat mengajukan permintaan penundaan persidangan, dengan alasan salah satu PH terdakwa berhalangan hadir.
Akan tetapi majelis hakim merasa kehadiran sebagian PH terdakwa dalam persidangan itu sudah cukup, sehingga memutuskan sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda.
Mersi Waromi, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, ada sekira 70 pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim kepada saksi. Pertanyaan itu berkaitan dengan aktivitas saksi dari pagi hingga pukul 21.20 malam bersama korban Tobias Silak, hingga korban ditembak pada 20 Agustus 2024.
“Dari keterangan saksi tersebut, menyatakan korban meninggal akibat ditembak di bagian kepala belakang. Namun saksi sendiri tidak bisa memastikan para terdakwa berada di TKP karena shok, dan situasi saat itu, masyarakat yang sedang di luar rumah, disuruh masuk oleh anggota Satgas Damai Cartenz (Brimob) di Pos Sekla,” kata Waromi melalui aplikasi pesan singkatnya kepada Jubi, usai persidangan.
Menurut Waromi, salah satu terdakwa Muhamad Kurniawan Kudu membenarkan beberapa keterangan saksi.
Namun terdakwa membantah tidak benar adalah saat senter lampu dinyalakan dari pos Brimob Sakla bukan untuk memberhentikan pengendara yang sedang melintas. Sebab, jika ingin memberhentikan pengendara, tentu langsung ke tengah jalan.
“Terdakwa [lainnya] Ferdi menyatakan dia berada di Polres, tidak di TKP. Terdakwa Fernando [juga] menyatakan dia berada di Polres saat kejadian,” ujarnya Waromi.
Terdakwa juga menjelaskan, jarak antara Polres dan TKP penembakan sekira 3-4 kilometer. Namun saksi menyatakan tidak mengukur jarak kedua lokasi itu. Akan tetapi menurut saksi jaraknya kurang lebih 1 kilometer.
Katanya, sejumlah barang bukti diajukan dalam persidangan, yaitu baju korban, topi dan senjata. Akan tetapi handphone, noken dan dompet milik korban tidak diajukan, karena jaksa mengaku tidak membawanya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda [keterangan] saksi korban atas nama Naro Dapla,” ucap Waromi.
Karena Naro Dapla masih dibawah umur, majelis hakim pun mengingatkan penasihat hukum keluarga korban bawah sidang nantinya akan digelar secara tertutup. Hanya akan diikuti oleh pihak tertentu.
Sementara itu, Efesus Silak, keluarga korban mengatakan, sidang empat terdakwa pembunuhan almarhum Tobias Silak harus independen dan transparan. Pihaknya mau tersangka divonis maksmal dan dipecat dari kesatuannya.
“Segera usut pelaku lain termasuk penanggung jawab/komandan dalam kasus penembakan Tobhias Silak dengan pasal pembunuhan berencana. Negara wajib memperhatikan kompensasi, restutusi dan rehabilitasi bagi keluarga korban almarhum Tobhias Silak,” kata Efesus Silak. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!