• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Janji perlindungan tak terpenuhi, Samson Same tewas dalam tahanan

July 18, 2025
in Domberai, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
samson same

Saat Almarhum Samson Same menyerahkan diri, keluar dari tempat persembunyian pada 25 April 2024 – Jubi/dokkeluarga

0
SHARES
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Maybrat harus bertanggung jawab penuh atas kematian Setam Same alias Samson Same di Lapas Kelas IIB Sorong, Selasa (9/7/2025). Setam adalah seorang pemuda yang menyerahkan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 25 April 2024.

Ketua KNPB Wilayah Maybrat, Adam Sory menilai bahwa kematian Samson Same adalah bentuk kelalaian pemerintah yang tidak menjamin hak-hak dasar tahanan, termasuk hak atas perawatan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dia sudah jalani proses hukum dan bahkan sudah ada putusan pengadilan. Tapi kemudian Jaksa mengajukan banding, dan proses hukum masih terus berjalan. Dalam masa tahanan itulah, almarhum mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Sorong,” jelas Adam Sory, Selasa (15/7/2025).,

Menurut Adam Setam Same keluar dari tempat persembunyian pada 25 April 2024, setelah adanya pendekatan dan komunikasi dari pihak pemerintah daerah dan aparat keamanan yang menjanjikan perlindungan terhadap para pengungsi yang bersembunyi di dalam hutan.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Almarhum keluar dari hutan setelah pemerintah dalam hal ini Pemerintah Distrik Aifat Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maybrat mendekati keluarga dan membujuk secara persuasif agar ia menyerahkan diri. Mereka datang baik-baik dan berjanji akan memberikan perlindungan serta menyelesaikan semuanya secara hukum,” kata Sory.

Namun, setelah menyerahkan diri, Samson Same justru langsung ditangkap dan diproses secara hukum. Ia ditahan di Polres Maybrat, kemudian dipindahkan ke Polda Papua Barat, lalu dikirim ke Lapas Sorong untuk menjalani proses persidangan atas tuduhan terlibat dalam penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021.

“Ini bukan soal dia mantan anggota pergerakan atau bukan. Ketika dia sudah serahkan diri dan bergabung ke NKRI, maka sepenuhnya tanggung jawab ada di tangan pemerintah. Kita bicara soal nyawa manusia, dan hak dasar atas kesehatan dalam tahanan itu dijamin undang-undang maupun konvensi internasional. Jadi pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum dan adat atas kematian ini,” tegasnya.

BERITATERKAIT

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

JDP minta TPN PB, TNI, Polri tidak berperang di permukiman

Tim investigasi Komnas HAM Papua temukan sejumlah bukti di Kantor KNPB

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

Ia juga mengecam upaya pemerintah dan aparat keamanan yang mencoba mengalihkan tanggung jawab atas kematian almarhum kepada KNPB atau organisasi perjuangan di wilayah Maybrat. “Sejak Samson Same menyerahkan diri ke NKRI, maka kami (KNPB wilayah Maybrat) sudah tidak punya hubungan hukum dengan dia. Kami tidak bertanggung jawab,” katanya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Keluarga almarhum, menurut Adam, kini sedang menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah daerah dalam bentuk penyelesaian secara hukum dan adat sesuai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat setempat.

“Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pemerintah dan aparat negara yang menahan dan memperlakukan dia dalam tahanan hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

samson meninggal
Jenazah Alm Samson Same – dokKNPB

KNPB wilayah Maybrat meminta pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Maybrat segera menjawab tuntutan keluarga almarhum secara terbuka dan bertanggung jawab. “Jangan ada pembiaran terhadap kematian ini. Ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap negara,” kata Sory.

Kepala Lapas Kelas IIB ini Sorong, Sukarna Trisna Armaja menjelaskan kematian Samson Same disebabkan Samson memiliki riwayat penyakit pernapasan kronis.

“Almarhum Samson Same memang punya riwayat paru-paru basah dan asma. Penanganannya terlambat karena keterbatasan fasilitas. Padahal setiap tahanan baru seharusnya ada rekam medis yang lengkap,” katanya.

Sukarna menambahkan, kewajiban menghadirkan layanan kesehatan di dalam Lapas adalah amanat mutlak, namun di Sorong, hal itu belum terpenuhi.

“Setiap lapas itu wajib punya klinik dan dokter. Tapi kami di sini tidak punya. Bahkan, pelayanan masyarakat dan pelayanan warga binaan lainnya masih dari nol. Ini tugas besar saya,” ujar Sukarna. (*)

 

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Kabupaten MaybratKNPBpengungsi KisorPenyerangan Pos Koramil Kisor
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

penambangan

Hakim PN Jayapura vonis tujuh terdakwa penambangan ilegal di Keerom

April 11, 2026
Somasi

Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

April 10, 2026
Pertemuan P2MPKS dengan Pemkab Sorong, Rabu (8/4/2026) - Jubi/P2MPKS

P2MPKS desak transparansi bantuan modal usaha mikro senilai Rp10 Miliar

April 10, 2026

Transportasi, lapak dan modal usaha jadi masalah pedagang asli Papua

April 9, 2026

Viralkan terduga di medsos bisa terjerat UU ITE

April 8, 2026

Polda Papua Barat tangkap pegawai honorer pencuri patung burung kasuari

April 8, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara