Jayapura, Jubi – Koalisi Advokasi Maybrat menyatakan tiga dari enam terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar diduga diintimidasi polisi. Hal itu membuat ketiga terdakwa tidak bebas memberikan keterangan dalam persidangan.
Advokat Leo Idjie selaku penasehat hukum (PH) para terdakwa dan anggota Koalisi Koalisi Advokasi Maybrat menyatakan dugaan intimidasi itu terjadi ketika para terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dugaan intimidasi itu dinilai Idjie telah mencederai wibawa PN Makassar, karena gagal melindungi keenam terdakwa yang sedang diadili di sana.
Idjie menyatakan dugaan intimidasi terhadap tiga dari enam terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor terjadi pada 27 dan 28 Maret 2022. Hal itu terjadi menjelang pemeriksaan saksi verbalisan yang diagendakan PN Makassar pada 30 Maret 2022, untuk memeriksa para penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan yang diduga menyiksa para terdakwa.
Idjie menyatakan saat itu ada tiga penyidik yang mendatangi terdakwa Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY, yang lantas mengeluarkan mereka dari tahanan. “Mereka dibawa ke ruangan lain untuk diancam dan dimanipulasi, [diberitahu] bahwa mereka akan dipulangkan ke Sorong jika mengaku bersalah [sesuai dengan] dakwaan jaksa. Tindakan tiga penyidik tersebut telah melanggar peraturan. PN Makassar selaku pihak yang berwenang telah gagal memberi perlindungan terhadap terdakwa,” kata Idjie dalam konferensi pers Koalisi Advokasi Maybrat yang berlangsung secara daring pada Senin (18/4/2022).
Idjie mengatakan ketiga terdakwa itu dikeluarkan dari tahanan tanpa seizin majelis hakim PN Makassar. Para polisi itu menemui ketiga terdakwa sebelum persidangan di PN Makassar dibuka, dan membujuk para terdakwa untuk mengubah keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan.
Para penyidik dalam perkara itu akhirnya batal diperiksa sebagai saksi verbalisan. “Mereka [akhirnya] tidak diperiksa sebagai saksi verbalisan, karena para terdakwa telah merubah keterangan mereka, [dengan menyatakan] bahwa mereka bersalah. Itu kejanggalan bagi kami,” kata Idjie.
Idjie mengatakan belakangan tim penasehat hukum baru menerima informasi dari para terdakwa, bahwa penyidik telah membujuk Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY untuk mengakui perbuatan yang didakwakan agar mereka dapat segera pulang ke Sorong. Padahal, dalam sejumlah persidangan sebelumnya, para terdakwa konsisten membantah dakwaan dan mengatakan bahwa mereka kerap mendapatkan siksaan saat diperiksa polisi.
Terdakwa Maikel Yaam misalnya, telah tiga kali membantah keterlibatannya dalam penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor yang terjadi pada 2 September 2021. Pertama, pada tanggal 25 November 2021, saat Maikel menjadi saksi mahkota dalam persidangan LK—seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diadili untuk kasus yang sama di PN Sorong.
Kedua, saat pembacaan dakwaan perkara nomor 70/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 2 Februari 2022. Ketiga, saat ia kembali menjadi saksi mahkota untuk perkara nomor 69/Pid.B/2022/PN Mks, yang mengadili MS, YW, dan AY pada, tanggal 24 Maret 2022. Idjie menyatakan bantahan Maikel pada tanggal 25 November 2021 dan 24 Maret 2022 itu dilakukan di bawah sumpah, dan Maikel menyatakan keterangannya dalam BAP tidak sesuai fakta karena ia disiksa penyidik.
Keenam terdakwa yang diadili di PN Makassar juga telah menyatakan bahwa mereka mengalami penyiksaan selama proses penyusunan BAP kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor itu. “Siksaan yang mereka sampaikan kepada kami telah kami telah tuangkan ke dalam eksepsi. Bahkan, dalam pemeriksaan saksi, saksi mahkota mengakui bahwa mereka disiksa,” kata Idjie.
Koalisi Advokasi Maybrat meminta majelis hakim yang memeriksa perkara keenam terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor bertindak lebih bijak dan aktif dalam menggali kebenaran materiil, karena upaya manipulasi dan intimidasi terhadap ketiga terdakwa yang terjadi pada 27 dan 28 Maret 2022 menunjukkan ada hal yang disembunyikan dalam kasus itu. Koalisi juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Maikel Yaam, Amos Ky, dan RY kembali dihadirkan di persidangan untuk diperiksa ulang.
Idjie juga meminta agar keenam terdakwa itu dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, karena intimidasi terjadi saat mereka ditahan di sana. “Sampai hari ini mereka diintimidasi dalam Rutan Polda Sulawesi Selatan. Itulah yang sangat disayangkan, itu sangat mengancam keamanan klien kami,” katanya.
Advokat LBH Makasar, Ady Anugrah selaku anggota tim penasehat hukum para terdakwa juga mengatakan ketiga terdakwa yang diintimidasi itu harus didengar ulang keterangannya dalam persidangan. Ia menyatakan telah menyampaikan hal itu kepada majelis hakim, namun permintaan pemeriksaan ulang itu belum ditanggapi majelis hakim.
“Kami sudah menyampaikan pada saat sidang minggu lalu, namun majelis hakim tidak menanggapinya dengan serius. Padahal menurut kami sangat penting untuk mendengarkann kembali keterangan dari para terdakwa itu, katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!