Jayapura, Jubi – Sejumlah mahasiswa dan aktivis lingkungan para pengambil kebijakan, terutama di Papua untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.
Desakan itu disampaikan saat menggelar “Nonton dan Diskusi Lanjutan Ancaman Biodiversity Papua” di halaman Gedung Prodi Kimia, Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Jumat (03/10/2025).
Nonton dan diskusi itu dihadiri mahasiswa dari Uncen, Universitas Ottow Geissler, serta perwakilan beberapa organisasi lingkungan seperti Tanah Laut atau gabungan dari beberapa organisasi yang menyebut diri mereka Silfa.
Diskusi pun menghasilkan lima poin desakan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pertama, mendesak DPR Papua dan MRP segera mendesak DPR RI mengesahkan undang-undang tentang masyarakat adat, sebagai bentuk perlindungan hak.
Kedua, menegaskan penerapan Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus sebagai dasar pengakuan hak masyarakat adat atas tanah.
Ketiga, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi secara ilegal di atas tanah adat. Keempat, mewajibkan pemerintah dan MRP membiayai pembuatan peta wilayah adat di seluruh Tanah Papua.
Kelima, mahasiswa dan rakyat menyatakan siap menolak segala bentuk investasi yang tidak melalui prosedur musyawarah dengan masyarakat adat.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FMIPA Uncen, Ben Wenda mengatakan, kegiatan ini penting untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu-isu lingkungan dan masyarakat adat.
“Diskusi seperti ini harus terus dilakukan karena banyak masalah Papua yang tidak dibahas secara terbuka. Kami harap ke depan bisa berkolaborasi lebih luas,” kata Ben Wenda.
Kepala Advokasi Tong Pu Ruang Aman, Novita Opki menilai poin-poin desakan mahasiswa sangat relevan secara legal.
Ia menekankan pentingnya mendorong peran MRP sebagai lembaga kultural independen sesuai amanat Otonomi Khusus.
“MRP seharusnya berdiri membela masyarakat adat, bukan membiarkan investasi merampas hutan dan wilayah mereka tanpa analisis dampak lingkungan yang jelas,” ucap Novita Opki.
Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari diskusi sebelumnya dan diharapkan menjadi awal konsolidasi mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menghadapi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat di Tanah Papua. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
















Discussion about this post