Wamena, Jubi – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Jayawijaya, Lekius Yikwa, menegaskan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui mekanisme pengangkatan khusus akan gugur jika terbukti pernah terlibat dalam partai politik, masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), atau memiliki catatan sebagai narapidana.
“Dalam syarat yang telah ditetapkan Pansel, calon yang masih terdaftar di partai politik, ASN tanpa surat pengunduran diri dari pimpinan, atau pernah menjadi narapidana secara otomatis tidak lolos seleksi,” ujar Lekius Yikwa di Wamena, Jumat (10/1/2025).
Hingga Jumat, Pansel telah menerima 158 pendaftar calon anggota DPRK Jayawijaya melalui mekanisme pengangkatan khusus. Berkas tersebut diserahkan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada Pansel untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
“Sebanyak 158 pendaftar ini merupakan hasil sosialisasi, konsolidasi, dan pendaftaran yang telah dilakukan. Data mereka akan diverifikasi sesuai dengan syarat administrasi dan aturan yang ditetapkan,” kata Tenus A. Gombo, Sekretaris Penerimaan Pendaftaran DPRK dari Kesbangpol Jayawijaya.
Dalam proses verifikasi, Pansel menemukan beberapa peserta yang masih berstatus ASN, terdaftar di partai politik, atau belum memiliki surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan. Hal tersebut menyebabkan berkas mereka otomatis gugur.
“Jika tidak ada surat pengunduran diri, berkas langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Yikwa.
Yikwa menambahkan bahwa seleksi ini bertujuan memilih anggota DPRK yang benar-benar mewakili masyarakat adat. Kabupaten Jayawijaya, sebagai barometer dari tujuh kabupaten di wilayah Papua Pegunungan, memerlukan sosok yang vokal dan mampu menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Seleksi ini tidak dilakukan asal-asalan. Kami berharap yang terpilih nantinya adalah individu yang benar-benar berkompeten dan memiliki dedikasi tinggi untuk masyarakat adat,” kata Yikwa.
Ia juga mengimbau para pendaftar untuk bersabar dan mengikuti semua tahapan seleksi yang dilakukan oleh Pansel. Informasi terkait hasil seleksi akan dipublikasikan melalui media massa agar dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Seluruh pendaftar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, validasi data, serta tahapan lanjutan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun Pansel.
“Proses ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kalender kerja Pansel,” pungkas Gombo. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!