Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai sepenuhnya hasil perhitungan cepat atau quick count terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menegaskan bahwa keputusan resmi hanya akan diumumkan setelah rekapitulasi selesai pada 9 Desember 2024.
“Hasil quick count yang beredar, baik dari tim sukses maupun media sosial, belum bisa dijadikan acuan. KPU baru dapat menentukan hasil resmi setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota selesai,” kata Steve Dumbon dalam sambutannya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di sebuah hotel di Kota Jayapura, Selasa (3/12/2024).
Hasil quick count yang ramai beredar sejak pemungutan suara pada 27 November 2024 dianggap belum memiliki kekuatan hukum. KPU tetap berpegang pada data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sebuah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat memantau perkembangan hasil Pilkada 2024 secara transparan.
“Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi baru berlangsung hingga 9 Desember 2024. Bahkan setelah itu, hasilnya masih dapat digugat melalui jalur hukum yang ada,” tambah Dumbon.
Kordiv Pencegahan, Permas, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen, menyebut tingginya tensi politik Pilkada 2024 membuat hasil penghitungan sementara menjadi cepat viral.
“Hasil sementara memang cepat menyebar, terutama karena tingginya kepentingan politik dari berbagai pihak,” ujarnya.
Bawaslu Papua terus melakukan pengawasan ketat di 9 kabupaten dan 1 kota, yakni Kabupaten Keerom, Biak Numfor, Jayapura, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Waropen, serta Kota Jayapura. Kebelen mengingatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan rekapitulasi suara.
KPU Papua memastikan bahwa jadwal rekapitulasi di tingkat provinsi telah dimulai sejak 3 Desember 2024 dan akan berlanjut hingga 9 Desember 2024. Masyarakat diminta memantau hasil resmi melalui aplikasi Sirekap dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
“Proses ini harus berjalan lancar dan penuh integritas agar hasil yang diumumkan benar-benar sesuai dengan suara rakyat,” tutup Dumbon. (*)




Discussion about this post