Jayapura, Jubi- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lanny Jaya untuk Pemilihan Kepala Daerah pada 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat nomor: 260/PL.02.2-Pu/9507/2024 tentang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya pada 2024.
[Pengumuman tersebut] benar dan resmi,” ujar Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya melalui selulernya kepada Jubi.id di Kota Jayapura pada Minggu (25/8/2024).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Kogoya melanjutkan, dalam pengumuman itu KPU menyatakan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, yakni 30 tahun. Kemudian untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari yakni Selasa – Kamis (27-29/8/2024) pukul 08.00-16.00 Waktu Papua berlangsung di Kantor KPU Lanny Jaya, Jalan Bokon, Tiom 2.
Untuk Kamis dibuka pendaftaran mulai pukul 08.00-23.59 waktu Papua.
Kogoya mengatakan dalam pengumuman tersebut ada syarat lain yang harus dipenuhi , yaitu apabila saat ini para bakal calon menjabat sebagai anggota KPU, Bawaslu, TNI, Polri ASN dan lain sebagainya, maka wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya, sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.
Syarat lainnya adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ Juga tidak tercatat sebagai mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” katanya.
Untuk mendaftar, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang mengusung pasangan calon kepala daerah harus mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan permohonan kepada KPU Lanny Jaya. “Untuk mengakses Silon menggunakan formulir Model Permohonan. Silon Parpol KWK yang dapat ditandatangani Partai Politik Pemilu atau Gabungan Partai Politik,”katanya.
Kogoya mengatakan KPU juga menyediakan untuk memastikan informasi lebih lanjut menghubungi melalui Alamat email: teknislannyjaya@gmail.com atau datang langsung ke kantor KPU yang beralamat di Tiom untuk kelancaran proses Pilkada.
Ia berharap para bakal agar segera mendaftar dan mematuhi pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU sesuai hasil keputusan untuk menjaga kelancaran Pemilu pada November mendatang. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post