Sorong, Jubi – Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan, dan Manusia Papua (KSTHMP) menggelar aksi damai, memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Aksi digelar di kantor DPRD Kabupaten Sorong.
Aksi itu mengangkat tema “Bangsa Papua Juga Pu HAM”, bertujuan menyuarakan berbagai isu pelanggaran HAM, deforestasi, dan ancaman terhadap masyarakat adat Papua.
Aksi yang berlangsung sejak Selasa pagi, 10 Desember 2024, dimulai dengan long march dari alun-alun Aimas menuju kantor DPRD Kabupaten Sorong. Sayangnya, saat para peserta aksi tiba di kantor DPRD, tidak ada anggota DPRD yang hadir untuk menerima aspirasi mereka. Aspirasi akhirnya diterima oleh salah seorang staf bernama Sisilia Yelimolo.
Dalam pernyataannya, Fiktor Kafiyu dari KSTHMP menyoroti ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat adat Papua yang semakin terpinggirkan, akibat ekspansi industri ekstraktif.
“Hutan dan tanah masyarakat adat terus dirampas atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Proyek-proyek strategis nasional, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, hanya memperburuk penderitaan masyarakat adat Moi,” ujar Fiktor.
Samuel Moifilit, juru kampanye Selamat Hutan Malamoi, menambahkan proyek-proyek besar tersebut mengakibatkan deforestasi, konflik horizontal, dan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah mereka. “Lebih dari 7,5 juta hektare hutan Papua terancam deforestasi akibat konsesi kelapa sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan,” katanya.
Selain masalah ekonomi, KSTHMP juga menyoroti pelanggaran HAM berat yang terus terjadi di Papua Barat. Termasuk kasus mutilasi di Timika pada 2022 dan berbagai peristiwa kekerasan terhadap masyarakat asli Papua yang belum terselesaikan. “Sejak 1961 hingga kini, tidak ada upaya serius dari pemerintah Indonesia atau PBB untuk menuntaskan berbagai pelanggaran HAM di Papua,” Samuel.
BERITATERKAIT
Yohana Awom, Sekretaris Lapangan KSTHMP, juga mengkritik kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai tidak efektif. “Otsus dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hanya memperpanjang konflik tanpa menyelesaikan masalah mendasar. Hak masyarakat adat Moi terus diabaikan,” katanya.
Melalui aksi ini, KSTHMP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, nasional, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, di antaranya:Mencabut semua izin eksploitasi sumber daya alam di Papua yang merugikan masyarakat adat. Menghentikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang dinilai hanya memperburuk kondisi masyarakat adat Moi.
selanjutnya melakukan review terhadap kebijakan dan izin berbasis lahan yang tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat. Menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Papua melalui mekanisme internasional dan PBB.
Perwakilan KSTHMP, Soleman Nibra, menyatakan dominasi pendatang dan kebijakan transmigrasi telah merusak identitas budaya asli Papua. “Program transmigrasi hanya mempercepat peminggiran masyarakat adat dan mengancam keberlangsungan budaya Papua,” Soleman.
Kondisi ini diperparah oleh eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Jenny Salamala, perwakilan dari Gerakan Malamoi, menegaskan pembangunan yang dijalankan pemerintah saat ini lebih menguntungkan korporasi daripada masyarakat Papua.
Melalui momentum Hari HAM Sedunia, KSTHMP menyerukan kepada semua pihak untuk bersuara demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat Papua. “Kami akan terus menyuarakan keadilan hingga hak masyarakat adat diakui dan dilindungi sepenuhnya,” tutup Fiktor Kafiyu.(*)




















