Merauke, Jubi – Calon Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1, Petrus Safan, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Merauke pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 15.15 Waktu Papua.
Petrus Safan berpasangan dengan Calon Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1, Darius Gewilon Gebze. Kabar duka meninggalnya Petrus Safan disampaikan langsung oleh Humas Rumah Sakit Umum Daerah Merauke, dr Paul Kalalo kepada wartawan sore tadi, Sabtu (28/9/2024).
Paul Kalalo mengatakan sebelum meninggal dunia Petrus Safan sempat dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Bunda Pengharapan, dengan keluhan awal nyeri dada dan penurunan kesadaran. Kemudian almarhum dirujuk ke RSUD Merauke.
“Tadi pagi dirujuk ke sini [RSUD Merauke], dan ternyata kondisinya beliau semakin terpuruk dan terjadilah gagal napas, yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Paul Kalalo di RSUD Merauke.
Saat dikonfirmasi wartawan apakah ada faktor kelelahan yang menyebabkan terjadinya serangan jantung, Paul Kalalo membenarkan ada dugaan seperti itu mengingat padatnya tahapan-tahapan Pilkada yang sedang dijalani almarhum. Namun dr Kalalo mengatakan penjelasan pasti terkait penyebab kematian mesti melalui autopsi.
“Tetapi meski beliau sudah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, kejadian ini memang di luar kendali kita. Kami tidak bisa memberikan penjelasan detail, karena tidak bisa melakukan pemeriksaan lengkap atau otopsi untuk mendiagnosa penyebab kematian secara langsung,” ujarnya.
Dia menambahkan korban sempat melakukan perawatan di ruang ICU setelah dirujuk dari Rumah Sakit Bunda Pengharapan dalam kondisi yang sadar penuh. Korban masuk di RSUD Merauke sekitar pukul 10.30 WIT, Sabtu (28/9/2024).
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon, membenarkan informasi terkait meninggalnya cawagub Petrus Safan. Informasi tersebut diterima KPU Papua Selatan dari LO Koalisi Partai Pengusung Paslon Pilgub Papua Selatan Nomor 1.
“Kami langsung mengarahkan LO untuk menyurati secara resmi ke KPU dan Bawaslu Papua Selatan bahwa calon mereka meninggal dunia. Nanti kita infokan lagi ke KPU RI. Mereka [Kubu Paslon nomor urut 1] harus siapkan calon pengganti, dan kita verifikasi lagi,” kata Theresia Mahuze.
Batas waktu pengusulan calon pengganti, kata Theresia Mahuze, sebelum tanggal 2 Oktober 2024. Mengingat waktu sesudah tanggal tersebut, KPU Papua Selatan sudah melakukan proses pencetakan surat suara sesuai nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Jadi, kita punya waktu hanya tiga hari, makanya LO-nya hari ini bergerak juga untuk siapkan hal ini. Kalau sampai tanggal 2 Oktober 2024 belum terpenuhi, kita belum tahu seperti apa. Nanti kita masih koordinasi lagi ke KPU RI karena waktunya mepet,” katanya.
“Kalau misalnya sampai tanggal 2 Oktober, mereka belum siapkan calon pengganti, kita tunggu arahan dari KPU RI seperti apa,” tutupnya.(*)