Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, memperingatkan adanya potensi pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Dujan Kogoya, menyatakan pihaknya telah memetakan kerawanan berdasarkan potensi pelanggaran, di mana ASN berisiko tidak netral. Hal ini didasarkan pada pengalaman pemilu legislatif yang berlangsung pada 14 Februari 2024, di mana terdapat banyak kecurangan yang melibatkan ASN dalam mempengaruhi masyarakat, sehingga pilkada kali ini berpotensi mengalami ketidaknetralan.
“Sekalipun mereka memiliki kepentingan untuk memilih siapa bupati, ASN harus berpikir secara profesional dan adil. Mereka dituntut untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon (paslon) yang bertanding dalam pilkada 2024,” tegas Dujan Kogoya saat dihubungi via telepon di Kota Jayapura pada Minggu (6/10/2024).
Kogoya menegaskan bahwa potensi kerawanan ini merupakan hasil pemetaan dari Bawaslu, di mana pelibatan ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Pemetaan kerawanan kami sudah dibuat berdasarkan potensi yang mungkin muncul ke depan. Kami memperkirakan ASN kemungkinan besar tidak netral, mengingat pengalaman dari pemilu legislatif lalu,” ungkapnya.
Beberapa potensi kerawanan yang teridentifikasi mencakup pelibatan ASN yang tidak profesional dalam tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara, serta kecurangan dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan hasil di tingkat distrik dan kabupaten.
“Berdasarkan pengalaman pemilu legislatif 14 Februari, banyak kecurangan terjadi di tingkat distrik, di mana panitia penyelenggara distrik mengalihkan suara dari calon legislatif (caleg) yang satu ke yang lain. Bahkan, pada hari pemungutan suara, hasil penghitungan suara berbeda dengan hasil pleno di tingkat distrik hingga kabupaten,” lanjut Kogoya.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Bawaslu terus mengingatkan pentingnya ASN untuk menjaga netralitas demi memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Pihak Bawaslu akan terus menekankan pentingnya netralitas ASN melalui sosialisasi dan berbagai kegiatan di Kabupaten Lanny Jaya.
Pelibatan ASN dalam kampanye bertentangan dengan ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang pada pilkada kepala daerah, karena itu merupakan potensi kerawanan yang kami petakan. PPD dan panwas distrik harus tetap profesional dan menghindari kecurangan suara, agar terlahir pemimpin yang baik untuk lima tahun ke depan,” tambah Kogoya.
Bawaslu juga mengingatkan penjabat Bupati Lanny Jaya agar profesional dalam pengambilan keputusan selama tahapan kampanye, untuk mencegah terjadinya potensi konflik horizontal.
Senada dengan Ketua Bawaslu Lanny Jaya, Ketua Panwas Distrik Lannyna, Tendi Kogoya, menambahkan potensi kerawanan konflik terkait netralitas ASN dan kepala desa sangat mungkin terjadi selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
“ASN dan kepala desa yang terlibat langsung dalam politik praktis selalu terjadi di setiap pemilu, sehingga kami sebagai petugas pengawas pemilu Distrik Lannyna akan terus melakukan sosialisasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494, menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, serta perangkat desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dikenakan sanksi pidana. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post