Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Barat menemukan 27 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Mayoritas dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan mayoritas pelanggaran berhubungan dugaan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam Pilkada 2024. Selain itu, ada pula laporan dugaan politik uang, serta kampanye politik di rumah ibadah dan sarana pendidikan.
“Sebaknya 21 perkara [dugaan pelanggaran] merupakan laporan dari masyarakat, atau tim kampanye pasangan calon, sedangkan enam lainnya hasil temuan pengawas pemilu,” kata Zacky, seusai Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jawa Barat 2024, di Gedung Sate, Bandung, Minggu (6/10/2024).
Dugaan keberpihakan ASN dan perangkat desa dilaporkan sebanyak 10 kasus ke Bawaslu di Jawa Barat. Kasus tersebut terdiri atas masing-masing tiga perkara di Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur. Kemudian, masing-masing satu perkara di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, dugaan politik uang dilaporkan sebanyak tiga kasus. Kasus tersebut terdiri atas dua perkara di Kota Cimahi, dan satu perkara di Kabupaten Subang.
Adapun dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan sebagai lokasi kampanye politik, sebanyak empat kasus. Kasus tersebut sebanyak tiga perkara di Kabupaten Cianjur dan satu perkara di Kabupaten Karawang.
“[Dugaan] perusakaan alat peraga kampanye terjadi di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, dan Kota Cimahi. Semua [perkaraan dugaan pelanggaran Pilkada 2024] masih ditangani Bawaslu kabupaten/kota masing-masing,” kata Zacky.
Dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024, di antaranya juga terjadi di Kabupaten Serang, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Buru. Di Kabupaten Serang, dan Kabupaten Bengkulu, dugaan pelanggaran tersebut melibatkan kontestan pilkada setempat. Adapun di Kabupaten Buru, melibatkan seorang ASN.
Bawaslu Kabupaten Serang, Banten telah memanggil Ratu Zakiyah, seorang calon bupati sebagai terlapor dalam kasus dugaaan politik uang saat kampanye pilkada. Mereka juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi kejadian.
“Pada hari ini, ada sekitar tujuh orang kami panggil untuk klarifikasi [dugaan politik uang]. Dugaan itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan [Bawaslu] sehingga perlu diperdalam [diselidiki],” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah membentuk tim untuk mengusut kasus pembagian minyak goreng kepada masyarakat oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Pembagian itu berlangsung sebelum masa kampanye terbuka Pilkada 2024.
“Kami sudah bentuk tim khusus. Mereka bekerja selama tujuh hari untuk memverifikasi laporan dari masyarakat dan media massa mengenai dugaan ini,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, di Bengkulu, Minggu.
Adapun di Kabupaten Buru, Maluku, Bawaslu setempat belum memanggil ASN yang dilaporkan ikut membagi-bagikan uang kepada warga di kediaman seorang calon bupati setempat. Mereka masih mengkaji persyaratan formil dan materil laporan.
“Kami masih melakukan kajian awal untuk memastikan persyaratan formil dan materil laporan itu. Ini sesuai Perbawaslu [Peraturan Bawaslu] Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Buru Epsus Klion Tomhisa, saat dihubungi pada Minggu. (*)