• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Lagi, saksi ahli nyatakan demo anti rasisme dan tuntutan referendum bukan makar

March 31, 2023
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Perkara Makar Viktor Yeimo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr Amira Paripurna SH LLM, PhD dihadirkan secara daring dalam sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (31/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (31/3/2023) kembali menggelar sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo. Dalam sidang itu, saksi ahli pidana penasehat hukum Yiemo, Dr Amira Paripurna SH LLM PhD menyatakan demonstrasi anti rasisme maupun tuntutan referendum bukanlah tindakan makar.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Dalam sidang Jumat, Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr Amira Paripurna SH LLM PhD sebagai saksi ahli hukum pidana. Selaku saksi ahli, Amira menjelaskan tentang pengertian tindakan pidana, makar, rasisme, hingga penghasutan.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Amira menyatakan ekspresi anti rasisme dan ekspresi politik tuntutan referendum tidak bisa dipidana dengan pasal makar. Menurut Amira ekspresi anti rasisme maupun ekspresi politik untuk menentukan nasib sendiri atau self determination merupakan bagian dari ekspresi yang dilindungi dalam sistem hukum nasional maupun internasional (political expression is protected expression).

Amira menyatakan frasa ‘makar’ memiliki pengertian ancaman terhadap keamanan negara, dan ancaman itu harus memenuhi unsur serangan yang telah nyata menimbul korban maupun rencana permulaan pelaksanaan untuk melakukan perbuatan jahat.

Amira menyatakan ekspresi dengan simbol dan bendera bintang kejora—baik sebagai ekspresi sosial budaya maupun pula ekspresi politik—dikaitkan dengan aksi menolak diskriminasi rasial dijamin sebagai hak konstitusional. “Demo dengan yel-yel [Papua Merdeka dan tuntutan referendum] yang merupakan murni penyampaian ekspresi [anti rasisme] itu dilindungi undang-undang. Hak dan Kewajiban warga negara untuk melawan diskriminasi rasisme, [dan] itu harus dilindungi negara,” kata Amira dalam persidangan.

BERITATERKAIT

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

Tim investigasi Komnas HAM Papua temukan sejumlah bukti di Kantor KNPB

Teror bom di kantor KNPB: Ancaman terhadap kebebasan berserikat

Ketua wilayah adat Lapago minta aparat usut teror bom di kantor KNPB pusat

Amira menyatakan dalam kalangan pakar/akademisi masih terjadi penafsiran delik makar yang berbeda-beda. Ada kelompok pakar yang menafsirkannya sebagai serangan, tindakan kekerasan dan ada kelompok yang menafsirkannya sebagai delik percobaan yang tidak lengkap. “Tafsiran delik makar [dikalangan akademisi] masih berbeda-beda,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Akan tetapi, Amira menguraikan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 soal makar, yakni agar aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar. Amira menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu menyatakan pasal atau delik makar tidak boleh menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945. “Aparat penegak hukum harus berhati-hati menggunakan pasal makar,” katanya.

Amira menyatakan dalam praktik peradilan di Indonesia mencatat bahwa delik terhadap keamanan negara kerap dilatarbelakangi dengan tujuan politik, dan setiap pemerintahan memiliki pengertian tersendiri tentang tafsiran dan pengertian politik itu sendiri. Oleh karenanya, pasal-pasal makar mudah sekali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam lawan-lawan politik pemerintah yang berkuasa.

Pasal makar itu bukan saja digunakan pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru. Belakangan ini, pasal-pasal makar digunakan oleh pemerintah untuk menangkap sejumlah aktivis. “[Delik makar] dipakai untuk me-represif lawan-lawan politik yang dipakai rezim Orde Lama, [Orde] Baru hingga, pemerintahan sekarang,” ujarnya.

Amira juga menyatakan sebuah perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur perbuatan manusia baik dalam arti perbuatan positif (berbuat) maupun perbuatan negatif (tidak berbuat), diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Amira menyatakan pemidanaan harus tetap dalam koridor Hak Asasi Manusia.

Amira juga menyatakan demonstrasi bukanlah masuk kategori delik politik, dan demo tentang rasisme bukan bentuk penghasutan. Amira menyatakan perbuatan penghasutan yang dilarang dalam Pasal 160 KUHP adalah menghasut orang lain dengan lisan atau tulisan supaya melakukan tindak pidana, melakukan suatu kekerasan kepada penguasa umum, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, atau tidak mematuhi suatu perintah jabatan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia menyatakan dengan demikian maka perbuatan penghasutan yang dimuat dalam Pasal 160 KUHP bersifat limitatif, yaitu harus memuat keempat materi perbuatan di atas. “Ekspresi masyarakat yang bukan merupakan ancaman, tetapi ekspresi yang murni mengadvokasi, mencegah, atau melawan tindakan diskriminasi rasisme itu dilindungi perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Anti RasismeAnti Rasisme PapuaAsrama Mahasiswa Papua Kamasan IIIDelik MakarDemonstrasiDemonstrasi Anti Rasisme PapuaDr Amira Paripurna SH LLM PhDKNPBKoalisi Penegak Hukum dan HAM untuk PapuaKriminalisasi dengan Pasal MakarMakarUnjuk RasaViktor Yeimo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara