• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Lagi, saksi ahli nyatakan demo anti rasisme dan tuntutan referendum bukan makar

March 31, 2023
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Perkara Makar Viktor Yeimo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr Amira Paripurna SH LLM, PhD dihadirkan secara daring dalam sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (31/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
42
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (31/3/2023) kembali menggelar sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo. Dalam sidang itu, saksi ahli pidana penasehat hukum Yiemo, Dr Amira Paripurna SH LLM PhD menyatakan demonstrasi anti rasisme maupun tuntutan referendum bukanlah tindakan makar.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Dalam sidang Jumat, Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr Amira Paripurna SH LLM PhD sebagai saksi ahli hukum pidana. Selaku saksi ahli, Amira menjelaskan tentang pengertian tindakan pidana, makar, rasisme, hingga penghasutan.

Amira menyatakan ekspresi anti rasisme dan ekspresi politik tuntutan referendum tidak bisa dipidana dengan pasal makar. Menurut Amira ekspresi anti rasisme maupun ekspresi politik untuk menentukan nasib sendiri atau self determination merupakan bagian dari ekspresi yang dilindungi dalam sistem hukum nasional maupun internasional (political expression is protected expression).

Amira menyatakan frasa ‘makar’ memiliki pengertian ancaman terhadap keamanan negara, dan ancaman itu harus memenuhi unsur serangan yang telah nyata menimbul korban maupun rencana permulaan pelaksanaan untuk melakukan perbuatan jahat.

Amira menyatakan ekspresi dengan simbol dan bendera bintang kejora—baik sebagai ekspresi sosial budaya maupun pula ekspresi politik—dikaitkan dengan aksi menolak diskriminasi rasial dijamin sebagai hak konstitusional. “Demo dengan yel-yel [Papua Merdeka dan tuntutan referendum] yang merupakan murni penyampaian ekspresi [anti rasisme] itu dilindungi undang-undang. Hak dan Kewajiban warga negara untuk melawan diskriminasi rasisme, [dan] itu harus dilindungi negara,” kata Amira dalam persidangan.

BERITATERKAIT

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

KNPB khawatir pendataan pengungsi oleh pemerintah untuk kepentingan politik

BEM Uncen: Kami punya bukti polisi menembak saat demonstrasi berujung ricuh

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

Amira menyatakan dalam kalangan pakar/akademisi masih terjadi penafsiran delik makar yang berbeda-beda. Ada kelompok pakar yang menafsirkannya sebagai serangan, tindakan kekerasan dan ada kelompok yang menafsirkannya sebagai delik percobaan yang tidak lengkap. “Tafsiran delik makar [dikalangan akademisi] masih berbeda-beda,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Akan tetapi, Amira menguraikan ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 soal makar, yakni agar aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar. Amira menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu menyatakan pasal atau delik makar tidak boleh menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945. “Aparat penegak hukum harus berhati-hati menggunakan pasal makar,” katanya.

Amira menyatakan dalam praktik peradilan di Indonesia mencatat bahwa delik terhadap keamanan negara kerap dilatarbelakangi dengan tujuan politik, dan setiap pemerintahan memiliki pengertian tersendiri tentang tafsiran dan pengertian politik itu sendiri. Oleh karenanya, pasal-pasal makar mudah sekali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam lawan-lawan politik pemerintah yang berkuasa.

Pasal makar itu bukan saja digunakan pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru. Belakangan ini, pasal-pasal makar digunakan oleh pemerintah untuk menangkap sejumlah aktivis. “[Delik makar] dipakai untuk me-represif lawan-lawan politik yang dipakai rezim Orde Lama, [Orde] Baru hingga, pemerintahan sekarang,” ujarnya.

Amira juga menyatakan sebuah perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur perbuatan manusia baik dalam arti perbuatan positif (berbuat) maupun perbuatan negatif (tidak berbuat), diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Amira menyatakan pemidanaan harus tetap dalam koridor Hak Asasi Manusia.

Amira juga menyatakan demonstrasi bukanlah masuk kategori delik politik, dan demo tentang rasisme bukan bentuk penghasutan. Amira menyatakan perbuatan penghasutan yang dilarang dalam Pasal 160 KUHP adalah menghasut orang lain dengan lisan atau tulisan supaya melakukan tindak pidana, melakukan suatu kekerasan kepada penguasa umum, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, atau tidak mematuhi suatu perintah jabatan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia menyatakan dengan demikian maka perbuatan penghasutan yang dimuat dalam Pasal 160 KUHP bersifat limitatif, yaitu harus memuat keempat materi perbuatan di atas. “Ekspresi masyarakat yang bukan merupakan ancaman, tetapi ekspresi yang murni mengadvokasi, mencegah, atau melawan tindakan diskriminasi rasisme itu dilindungi perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Tags: Anti RasismeAnti Rasisme PapuaAsrama Mahasiswa Papua Kamasan IIIDelik MakarDemonstrasiDemonstrasi Anti Rasisme PapuaDr Amira Paripurna SH LLM PhDKNPBKoalisi Penegak Hukum dan HAM untuk PapuaKriminalisasi dengan Pasal MakarMakarUnjuk RasaViktor Yeimo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pelajar ditangkap

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026
KNPB

KNPB khawatir pendataan pengungsi oleh pemerintah untuk kepentingan politik

August 24, 2026

BEM Uncen: Kami punya bukti polisi menembak saat demonstrasi berujung ricuh

August 22, 2026

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

August 19, 2026

Penanganan demonstrasi di Jayapura perlu belajar dari wilayah lain

August 16, 2026

Kapolda Papua diminta evaluasi penanganan demonstrasi

August 15, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

September 24, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

September 24, 2026
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

September 24, 2026
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

September 24, 2026
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

September 24, 2026
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

September 24, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Program Sekolah Sepanjang Hari

Program Sekolah Sepanjang Hari diluncurkan di Kabupaten Puncak Jaya

September 24, 2026
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

0
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

0
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

0
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

0
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

0
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

0
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara