Jayapura, Jubi – Lima bentuk aksi ‘cyber crime’ atau kesajahatan siber (kejahatan dunia maya) sudah banyak terjadi di Kota Jayapura. Aksi tersebut sangat merugikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau agar lebih cermat menggunakan media sosial.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Layanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Pemerintah Provinsi Papua Kristius Bato’sau’ SE ketika diwawancarai Jubi di kantornya di Jayapura, Kamis (5/10/2023).
Kristius Bato’sau’ menjelaskan kelima bentuk aksi cyber crime itu adalah peretasan dan penggunaan akun milik orang lain, pembajakan situs web, dan pengintaian server dan sistem keamanan sebelum peretasan (probing dan port scanning). Kemudian penyebaran virus untuk mengancam pihak korban atau merusak data-data penting, serta penyerangan untuk melumpuhkan situs web (website), terutama website finansial dan perbankan.
Lebih jauh Kristius menjelaskan ada empat golongan cyber crima atau kejahatan dunia maya yang marak terjadi di media sosial atau di media online. Keempatnya adalah phising (penipuan), peretasan, cyber stalking (penguntitan di dunia maya), dan cyber bullying (perundungan di dunia maya).
“Cara agar terhindar dari pelaku kejahatan di dunia maya ini bisa dengan menyelidiki terlebih dahulu pemilik akun tersebut, ini dapat mencegah penipuan atau phising,” ujarnya.
Menurut Kristius para pelaku penipuan di dunia maya ini biasanya dilakukan dengan menjajakan produk, lalu memintai transfer sejumlah uang. Atau mengiming-imingkan sejumlah hadiah. Cara mendeteksinya dapat menginstal aplikasi get contact untuk mencari tahu apakah itu pelaku penipuan.
Kemudian cara menghindari pembajakan. Menurut Kristius bisa dilakukan dengan mengaktifkan verifikasi dua langkah di setiap akun media sosial pribadi pengguna dan menautkan akun cadangan agar bisa dipulihkan kembali. Kemudian membuat password yang unik, seperti tidak boleh tanggal lahir. Lainnya menghindari pemberian kode OTP (One-Time Password).
Kristius Bato’sau’ menyampaikan untuk membantu masyarakat mengatasi aksi kejahatan siber di Provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika atau Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Papua sudah membentuk tim dengan nama Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sejak 2020.
“Tim ini menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah (constituency) yang bertanggung jawab atas penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan siber,” katanya.
Namun, tambahnya, apabila terjadi kejahatan siber di Provinsi Papua, korban bisa langsung membuat pengaduan ke pihak berwajib atau kepolisian di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Cyber Crime Polda Papua.
Untuk melindungi masyarakat Kota Jayapura dari kejahatan siber, Dinas Kominfo Pemerintah Kota Jayapura juga berencana membentuk Computer Security Incident Response Team atau CSIRT. Frans Raunsay, anggota persiapan CSIRT Dinas Kominfo Kota Jayapura kepada Jubi di kantornya pada Kamis (5/10/2023) mengatakan CSIRT itu direncanakan dibentuk Juni atau Juli 2024.
“Karena timnya baru diberikan pelatihan dan terpilih untuk melaksanakan tugas dari Dinas Kominfo Provinsi Papua,” katanya.
Raunsay mengatakan tim tersebut dibentuk untuk membangun terjaminnya keamanan dan ketahanan siber yang andal dan profesional. Selain itu mewujudkan pelayanan keamanan dan ketahanan siber yang responsif dan profesional di lingkungan Kota Jayapura.
“Tujuan dibentuknya CSIRT adalah menganalisis dan merespon ancaman keamanan sistem informasi serta memberikan layanan penanganan insiden keamanan siber untuk meminimalisasi kerusakan dan memungkinkan pemulihan yang efisien dari insiden keamanan siber,” katanya. (*)