Jayapura, Jubi – Berkas perkara enam tersangka prajurit TNI AD pada kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Kabupaten Nduga, Papua di Mimika telah diserahkan ke Oditur Militer, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Herman Taryaman, mengatakan dari enam tersangka, satu tersangka merupakan perwira menengah, yakni Mayor Inf HFD, sehingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Oditur Militer IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya.
Sedangka lima tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM berkasnya dilimpahkan ke Oditor Militer IV-20 Jayapura.
“Saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua,” kata Letkol Herman kepada Jubi melalui pesan WhatsApp di Kota Jayapura, Kamis (27/10/2022).
Mengenai pasal yang disangkakan apakah masih sama, ujar ia, masih sama yakni pasal berlapis dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pasal yang disangkakan masih sama,” ujarnya.
Kepala Oditur Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura Kolonel Yunus Ginting, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara lima oknum prajurit TNI AD dan sementara sedabg di teliti untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Militer.
“Seluruh tersangka kini sudah berada di Instalasi tahanan Militer di Waena, Kota Jayapura. Artinya, tidak bebas sampai proses selesai. Itulah bagian dari keadilan,” kata Kolonel Yunus.
Ia tegaskan, kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam oknum TNI AD telah menjadi perhatian publik, sehingga perlu dikawal bersama-sama.
“Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran,” tegasnya. (*)