Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua meluncurkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 2024 di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Sabtu (25/5/2024) malam.
Acara yang dimeraihi penampilan sejumlah artis asal Papua itu dihadiri Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, sejumlah ketua KPU se-Tanah Papua, Bawaslu provinsi Papua, para penjabat gubernur se-Tanah Papua, pimpinan MRP (Majelis Rakyat Papua) se-Tanah Papua, penjabat wali kota dan bupati, unsur Forkopimda, dan pimpinan partai politik.
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan, usai pelaksanaan Pilpres dan Pileg (Pemilihan Legislatif) Pemilu 2024 yang hasil akhirnya masih menunggu proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU langsung menyelenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
“Saat ini sedang dalam tahap awal, yaitu dimulai dengan rekrutmen badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dilanjutkan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di hampir 105 distrik dan 993 kampung di seluruh Provinsi Papua,” katanya.
Proses tersebut, tambahnya, tetap akan berlanjut dan pada Agustus KPU Papua akan menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihannya akan dilaksanakan 27 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Papua untuk bersama berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, dan ikut membantu proses tahapan Pilkada 2024.
“Sehingga pada akhirnya pada 27 November 2024 akan memilih pemimpin di Provinsi Papua, baik Gubernur-Wakil Gubernur, maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati- Wakil Bupati yang terbaik sesuai pilihan rakyat, juga sesuai dengan pilihan Tuhan,” katanya.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan acara peluncuran tersebut bagian dari persiapan dan tahapan Pilkada di Papua. Hal ini simbol dari suatu proses yang akan dihelat dan dipilih oleh seluruh rakyat di Papua.
“Ini simbol yang luar biasa, karena yang akan dipilih rakyat nantinya, pemenangnya akan berkantor di Kantor Gubernur ini, maka dipilihlah kegiatan dilakukan di halaman Kantor Gubernur,” ujarnya.
Ia mengatakan pada 2024 ini diselenggarakan dua pemilu secara nasional, yaitu Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November 2024.
Hingga kini, tambahnya, khusus hasil Pemilu 14 Februari 2024 di Papua, ada empat perkara yang berlanjut ke persidangan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pada saat yang sama menghadapi persidangan di MK, KPU Papua juga harus menyiapkan Pilkada 2024.
“Karena pelaksanaan peluncuran Pilkada ini dilaksanakan dengan nuansa kegembiraan, kebahagiaan, maka Pilkada juga harus dengan kegembiraan, tidak boleh ada kesedihan, konflik, karena sejatinya ini adalah pesta demokrasi lima tahunan, memilih orang-orang terbaik yang memimpin Provinsi Papua ke depannya,” katanya.
Pelaksana Tugas Asisten I Sekda Provinsi Papua Yohanes Walilo yang mewakil Penjabat Gubernur Papua mengatakan sesuai Undang-Undang No 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 1/2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Selain itu juga sesuai peraturan KPU No 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada 27 November 2024.
Ia menyebut partisipasi pada Pemilu 14 Februari 2024 secara nasional tercatat di atas 81 persen dari jumlah pemilih dan ini merupakan hal positif karena melebihi target RPJMN 2020-2024, yaitu 79,05 persen.
“Sehingga kita semua juga berharap akan ada partisipasi pemilih pada Pilkada serentak nanti. Semakin tinggi partisipasi masyarakat, maka semakin tinggi pula kualitas demokrasi dan mendapatkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang kuat pula,” kata Walilo.
Ia juga menyampaikan tanggung jawab Pemda dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak dengan memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baik dengan KPU dan Bawaslu maupun pengamanan (Polri).
“Segera lakukan pencairan 100 persen bagi setiap kabupaten dan kota. Setelah melakukan cross check dengan KPU, masih ada kabupaten yang belum memenuhi atau menyesuaikan dengan NPHD yang sudah ditandatangani. Karena itu segera kewajiban pemerintah kabupaten/kota segera dipenuhi kewajibannya,” kata Walilo.
Pada acara peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, KPU Provinsi Papua juga memperkenalkan maskot Pilkada 2024 yang dinamakan ‘Katura’ atau Burung ‘Kakak Tua Raja’ dan jingle Pilkada Papua dengan judul ‘Tifa Pilkada’.
Empat perkara di MK
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui ada 17 sengketa terkait hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 di Papua. Empat di antaranya dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sedangkan 13 sengketa lainnya yang dijukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga kabupaten dan satu kota dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Empat [ke tahap pembuktian] itu yaitu Kota Jayapura, Biak, Sarmi, dan Kabupaten Jayapura. Sedangkan 13 sengketa dinyatakan dismissal (proses hakim meneliti dan memilih gugatan yang layak disidangkan atau tidak),” kata Steve Dumbon. (*)
Discussion about this post