Jayapura, Jubi – Seorang wanita asal Fiji yang didakwa menyebarkan gambar seorang bayi memegang gelas berisi minuman beralkohol di media sosial kini menunggu vonis dalam kasus pertama yang terjadi di negara tersebut.
Dilansir Jubi dari RNZ Pasifik, Kamis (27/2/2025), polisi Fiji menyatakan bahwa wanita berusia 26 tahun itu telah mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Nausori pada Rabu (26/2/2025).
“Dia didakwa dengan satu tuduhan memberikan minuman keras kepada anak-anak, yang bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Anak,” kata pihak kepolisian Fiji.
Perempuan tersebut diduga mengambil foto keponakannya yang baru berusia 11 bulan saat acara pesta minum di sebuah desa di Provinsi Tailevu, Fiji. Foto itu kemudian dibagikan di media sosial dan menimbulkan reaksi publik.
Polisi menangkap wanita tersebut pada 25 Januari 2025 sebelum akhirnya membebaskannya setelah menjalani pemeriksaan.
Media lokal Fiji Sun melaporkan bahwa Hakim Samanunu Vaniqi telah menahan terdakwa hingga vonis dibacakan pada Jumat (28/2/2025).
“Hakim Vaniqi mengatakan bahwa ini adalah kasus pertama yang harus ia tangani, dan karena menyangkut kepentingan publik, penting baginya untuk memahami dakwaan tersebut sebelum menjatuhkan hukuman,” tulis Fiji Sun. (*)



















Discussion about this post