Jayapura, Jubi – Vanuatu Forest Industry Limited adalah perusahaan Vanuatu dan bukan perusahaan Tiongkok, menurut Kedutaan Besar atau Kedubes Tiongkok di Port Vila. Jadi 10 ribu batang kayu di Pulau Santo milik perusahaan dengan pengusaha asal Tiongkok berpaspor Vanuatu.
“Departemen Kehutanan Vanuatu menghentikan kegiatan bisnis Vanuatu Forest Industry Limited pada awal Desember” demikian dikutip Jubi dari rnz.co.nz, Sabtu (30/12/2023).
Kedubes Tiongkok mengatakan pemilik perusahaan, Li Hong Qi, memiliki paspor Vanuatu dan merupakan warga negara Vanuatu dan perusahaannya terdaftar melalui Komisi Jasa Keuangan Vanuatu.
Menurut Kedutaan Besar, Li tinggal di Selandia Baru dan memiliki paspor Selandia Baru sebelum ia pindah ke Vanuatu dan menjadi warga negara di sana.
Kedutaan Besar mengatakan ketika dia tiba di Vanuatu, dia tertarik untuk berinvestasi di bidang pariwisata. Namun dia akhirnya melakukan penebangan kayu bersama rekannya yang merupakan warga negara Tiongkok pada saat itu. Dia sekarang menjadi warga negara Vanuatu dan tinggal di Santo.
Kantor Kewarganegaraan Vanuatu tidak dapat memastikan status Li atau apakah dia memegang paspor Vanuatu.
Kedutaan Besar Tiongkok mengatakan hanya ada sedikit perusahaan Tiongkok di Vanuatu seperti CCECC dan mereka beroperasi di Vanuatu sesuai dengan hukum yang berlaku di Vanuatu.
Pada 27 Desember, lima pemilik tanah di Pulau Santo meminta uang dari Vanuatu Forest Industry Limited dan Departemen Kehutanan Vanuatu untuk menebang pohon di tanah mereka.
Seorang pemilik tanah mengatakan bahwa lebih dari 10 ribu batang kayu ditebar di Palekula.
Departemen Kehutanan Vanuatu mengatakan pekerjaan penting saat ini adalah tidak membiarkan pohon-pohon terbuang sia-sia, dan agar pemilik tanah dan pemerintah mendapatkan hak mereka. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!