Jayapura, Jubi – Perempuan di beberapa kampung pedalaman Fiji tidak menyadari hak-hak perempuan dan tidak mengetahui perlindungan hukum dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT. Hal itu ditegaskan Manajer Asosiasi Kesehatan Reproduksi dan Keluarga, Tarai Nakolinivalu dalam rapat konsultasi kesehatan reproduksi seksual antara Asosiasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Fiji, sebagaimana dilansir Fijivillage.com.
Nakolinivalu mengatakan selama sosialisasi tim ke salah satu kampung, tim sangat terkejut melihat para perempuan di kampung itu tidak tahu pengertian hak-hak perempuan. Mereka juga tidak mengetahui apa yang bisa dilakukan ketika perempuan menghadapi KDRT.
Dia mengatakan tim Asosiasi Kesehatan Reproduksi dan Keluarga mengunjungi berbagai kampung untuk mendidik perempuan tentang hak-hak mereka. Tim itu juga meningkatkan kesadaran tentang kekerasan berbasis gender, dan kebijakan perlindungan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Koordinator Pusat Krisis Wanita (FWCC) Fiji, Shamima Ali mengatakan ada beberapa pria dan wanita yang masih belum mengetahui hak-hak hukum mereka. Dia mengatakan FWCC dengan petugas hukumnya menjangkau masyarakat dan kampung dalam mendidik orang serta mengadvokasi mereka tentang masalah dan kebijakan tersebut. Wilayah yang ditargetkan FWCC termasuk wilayah kepulauan seperti Lomaiviti, Vanua Levu dan Yasawa.
Ali mengatakan FWCC juga menjangkau siswa, guru, kelompok agama dan organisasi dalam mengadvokasi dan menciptakan program kesadaran tentang KDRT, pelecehan anak, dan hak-hak masyarakat melalui kunjungan sekolah, kunjungan gereja, saluran radio dan media. Kampanye itu disampaikan dalam berbagai bahasa.
Ali mendesak organisasi dan orang-orang untuk melaporkan pengabaian hak perempuan dan kasus KDRT, sehingga mereka dapat mencari bantuan. Pelaporan seperti itu juga akan menciptakan kesadaran dan menasihati orang-orang di komunitas dan masyarakat tersebut. (*)