Jakarta, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan pimpinan perusahaan pinjaman daring online atau Pinjol ilegal diduga berada di luar negeri. Kepolisian saat ini baru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku operasional pinjol di dalam negeri.
“Kemungkinan mereka tidak ada di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip Antara, Jumat, (27/5/2022).
Auliansyah mengatakan, salah satunya faktor yang menyulitkan petugas adalah pola komunikasi terputus antara pimpinan yang berada di luar negeri dan staf pinjol yang beroperasi di Indonesia.
“Untuk yang di atasnya, sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan karena memang mungkin mereka terputus komunikasi, siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup,” ujar Auliansyah menambahkan.
Menurut dia, penggerebekan terhadap perusahaan pinjol ilegal semakin menantang karena pinjol ilegal tersebut tidak lagi menggunakan kantor, namun beroperasi dari rumah, indekos dan apartemen. Meski hal itu menjadi hambatan bagi polisi untuk mengungkap aktor di balik operasi ielgal mereka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan pinjol ilegal. Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pimpinan tim (team leader).
Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.
Karyawan pinjol yang menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.
Para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir. (*)
Discussion about this post