Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan atau OTT selama tahun 2022.
“Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan tangkap tangan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers “Kinerja dan Capaian KPK 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Sepuluh OTT tersebut, yakni terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Alex juga menyampaikan beberapa perkara yang menyita perhatian publik selama 2022, yakni korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila. KPK saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa beberapa kampus lainnya.
Kemudian, korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung yang diduga sebagai penerima suap bersama beberapa pihak di MA.
Terakhir, kasus suap di Pemerintah Provinsi Papua. KPK menyatakan dalam proses penanganan kasus tersebut, muncul dinamika sosial yang terjadi di sebagian masyarakat Papua.
OTT Tidak Buat Koruptor Jadi Kapok
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan operasi tangkap tangkap (OTT) yang telah dilakukan beberapa kali tetap tidak membuat para koruptor menjadi kapok.
“Kita bisa melihat ternyata dengan OTT berkali-kali pun tidak membuat para pejabat para penyelenggara negara itu menjadi kapok atau menimbulkan ‘deterrent effect’,” kata Alex saat jumpa pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa.
Alex pun menyinggung jumlah OTT pada tahun 2018 yang mencapai 30 kali. Hal itu, kata dia, juga tidak membuat jera para koruptor.
“Bahkan tahun 2018 itu sampai 30 kali, itu terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri, toh tidak menghentikan para pelaku lain untuk tidak melakukan korupsi, utamanya suap kan begitu,” ucap dia.
Justru, lanjut dia, para calon koruptor akan lebih hati-hati dengan mengubah pola agar tidak terjaring OTT.
“Mereka lebih hati-hati, bisa jadi seperti itu, mengubah polanya. Mereka sudah paham bagaimana KPK itu bisa melakukan OTT, mereka sudah paham, mereka sudah belajar karena apa? Fakta-fakta itu dan mekanisme KPK melakukan itu kan terungkap di dalam proses persidangan. Itu yang kemudian barangkali membuat mereka juga belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” ujar Alex.
Terkait hal tersebut, ia memastikan KPK juga bakal memperbaiki sistem di internal untuk mengetahui pola-pola yang digunakan oleh para calon koruptor tersebut.
“Tinggal kami di KPK, tentu kami juga akan meningkatkan upaya-upaya itu, misalnya dengan memperbaiki sistem kami di internal supaya kami juga mengikuti pola-pola yang dilakukan para calon koruptor tersebut,” katanya.
Alex juga menegaskan bahwa sampai saat ini OTT masih efektif dilakukan sepanjang masyarakat masih menginformasikan dugaan adanya suap oleh para pejabat penyelenggara negara.
“Tentu kami tidak boleh diam juga, kami akan menindaklanjuti. Ini juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kalau kami diam saja ketika ada informasi dari masyarakat, masyarakat tentu akan menjadi apatis. Percuma juga lapor ke KPK, informasinya sudah sedemikian terang tetapi kemudian kami tidak lanjuti,” ujar Alex.
Ia menyatakan pada prinsipnya, KPK akan menampung setiap informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi, kami akan tetap menampung informasi dari masyarakat dan tentu informasi setelah kami klarifikasi pasti ketika kami punya keyakinan terhadap suatu rencana tindak pidana, kami akan melakukan tindakan, termasuk di dalamnya adalah melakukan tangkap tangan,” tuturnya. (*)