Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Jumat (14/3/2025).
Saksi Karsudi, sekretaris Ketua Bidang 2 PB PON XX Papua dan pelaksana tugas Bidang Pemasaran, mengatakan ada anggaran yang digunakan untuk kegiatan yang tidak termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA di PON XX Papua 2021.
Ia menyebutkan anggaran kegiatan yang tidak termuat dalam DPA itu adalah pinjaman pembiayaan MC Network Package Metro TV Launching Theme Song PON XX Papua 2021.
“Tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA bidang 2 maupun bidang pemasaran,” katanya.
Karsudi mengatakan Launching Theme Song PON XX Papua 2021 merupakan kegiatan tambahan atas inisiatif Roy Letlora selaku ketua bidang II Pengurus Besar PON Papua.
Empat pejabat PON XX Papua 2021 duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).
Pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu yang menyebabkan kerugian negara Rp204,3 miliar.
JPU mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.
Selain saksi Karsudi, JPU pada persidangan Jumat (14/3/2025) menghadirkan Silly Benyamin Hukom, Hayati Mokodongan, Ina Rustam, dan Yusuf Yambe Yabdi. Ada juga saksi lainnya yang dihadirkan, yaitu Olivia, Andy M Saladin dan Kurniawan.
Dalam persidangan, Karsudi mengakui melakukan peminjaman dana dari PB PON XX untuk pembiayaan MC Network Package Metro TV Launching Theme Song PON XX Papua 2021 sebesar Rp500 juta. Peminjaman itu merupakan perintah dari Roy Letlora selaku ketua bidang II Pengurus Besar PON Papua.
“Saya diperintahkan oleh terdakwa Roy Letlora,” ujarnya.
Uang tersebut, kata Karsudi, digunakan untuk membayar Launching Theme Song PON XX Papua 2021 sebesar Rp300 juta. Sekitar Rp200 juta digunakan untuk perjalanan dinas dan dibagi ke beberapa pengurus Pengurus Besar PON XX Papua atas perintah Roy Letlora.
Ia menjelaskan, dari Rp200 juta itu ia menyerahkan secara tunai Rp75 juta untuk Theodorus Rumbiak selaku bendahara umum Pengurus Besar PON. Ia juga mentransfer Rp80 juta untuk Taufik selaku perwakilan bidang pemasaran di Jakarta.

Karsudi menceritakan, ia atas perintah Roy Letlora juga menyerahkan Rp25 juta untuk wakil sekretaris umum PB PON XX Papua Carolus Bolly. Ia juga memakai Rp20 juta bersama tiga orang untuk perjalanan dinas ke Jakarta.
Karsudi menyampaikan pinjaman sementara untuk pembiayaan MC Network Package Metro TV Launching Theme Song PON XX Papua akan dikembalikan memakai dana sponsor.
“Tidak ada pertanggungjawaban dari pemakaian uang tersebut. Sesuai perintah Pak Roy Letlora akan dikembalikan melalui dana sponsor, tapi sampai saat ini belum dikembalikan,” ujarnya.
Karsudi juga menyampaikan pembayaran untuk Metro TV sebesar Rp1,5 miliar. Ia mengaku tidak mengetahui apakah telah dibayarkan semua ke Metro TV.
Terdakwa membantah
Saksi Hayati Mokodongan mengatakan ada uang sebesar Rp190 juta yang diambil oleh Roy Letlora selaku ketua bidang II Pengurus Besar PON Papua. Hayati merupakan pembantu Bendahara Bidang 2 PB PON Papua.
Hayati mengaku tidak mengetahui pencairan anggaran tersebut. Ia mengetahui setelah hendak melakukan pencairan uang di bank BNI.
Hayati lalu berkoordinasi dengan Roy Letlora selaku ketua bidang II Pengurus Besar PON Papua. Menurut Hayati, Roy mengatakan uang itu diambil untuk kebutuhan kegiatan rebonding kota.
“Mau pencairan, saya cek ada kekurang saldo. Saya lalu diminta untuk menandatangani slip penarikan [uang Rp190 juta] tersebut oleh staf BNI,” katanya.

Hayati juga mengatakan kegiatan rebonding kota itu tidak termuat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA bidang 2. Hayati juga mengaku tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Terdakwa Roy Letlora mengatakan ada pra launching atau sosialisasi Theme Song PON XX Papua bersama wartawan di Jakarta. Launching Theme Song PON XX Papua 2021, katanya, dilakukan secara resmi di Studio Metro TV.
Roy membantah memerintahkan Karsudi menyetor sejumlah uang kepada pengurus PB PON XX Papua. “Itu bohong semua. Tidak ada. Saya tidak kenal Carolus Bolly,” ujarnya.
Terdakwa Theodorus Rumbiak mengaku menyetujui memberikan pinjaman sementara sebesar Rp500 juta untuk kegiatan Launching Theme Song PON XX Papua 2021. Namun, Rumbiak membantah menerima uang sebesar Rp75 juta dari saksi Karsudi tersebut.
Aliran dana bidang pertandingan
Saksi Silly Benyamin Hukom mengatakan anggaran yang dikelola bidang pertandingan bersumber dari APBN sebesar Rp101,3 miliar. Bidang pertandingan juga mengelola keuangan bersumber dari APBD Papua sebesar Rp81,2 miliar. Hukom merupakan Bendahara Bidang Pertandingan.
Ia menyebutkan dana yang tidak bisa direalisasikan dari APBD Papua sebesar Rp6,9 miliar. Sisa anggaran itu diserahkan secara bertahap kepada Theodorus Rumbiak selaku bendahara umum Pengurus Besar PON.
Menurut Hukom, sisa anggaran itu pertama diserahkan secara tunai Rp1 miliar. Kemudian ia mentransfer Rp750 juta lagi ke rekening pribadi Theodorus Rumbiak selaku bendahara umum Pengurus Besar PON. Terakhir menyerahkan secara tunai sebesar Rp4,9 miliar.
Saksi Ina Rustam mengatakan pernah melakukan pencairan cek enam kali dengan total dana Rp1,7 miliar di Bank BNI pada 2021-2022. Ia mengaku diminta tolong oleh Vera Parinussa selaku koordinator Venue PON XX Papua.
Kembalikan komisi sponsor Rp11,6 miliar
Saksi Andy M Saladin mengatakan mengembalikan uang sebesar Rp11,6 miliar. Andy adalah agensi sponsorship di PB PON XX Papua 2021. Menurut Andy uang Rp11,6 miliar itu merupakan ‘fee’ atau komisi dari pekerjaannya mencari sponsorship untuk PB PON XX Papua.
Ia mengatakan fee atau komisi itu telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama atau PKS bersama PB PON XX Papua 2021. PKS itu ditandatangani oleh Ketua Harian PB PON Papua XX Yunus Wonda dan Roy Letlora selaku ketua bidang II Pengurus Besar PON Papua.

Andy mengatakan pihaknya mendapatkan komisi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2,5 miliar lebih. Sedangkan komisi untuk sponsor barang dan jasa sebesar Rp8,7 miliar lebih. Total komisi yang diterima dari mengurus sponsorship adalah Rp11,6 miliar.
Namun, kata Andy, setelah adanya kasus ini semua dana komisi yang diperolehnya telah dikembalikan.
“Atas permintaan Kejati Papua. Saya kembalikan secara sukarela,” ujarnya.
Andy mengatakan dari setiap sponsor yang membantu uang tunai pihaknya mendapatkan komisi sebesar 10 persen. Pihaknya juga mendapatkan komisi 15 persen dari setiap sponsor yang memberikan bantuan barang dan jasa dalam kegiatan PB PON XX Papua dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).
Ia menjelaskan sponsor yang membantu di antaranya bantuan bentuk jasa dan barang dari Tokopedia sebesar Rp10 miliar, uang tunai dari Telkom Rp5,5 miliar, dan bentuk jasa atau barang sebesar Rp40 miliar.
Kemudian bantuan sponsor bentuk uang tunai dari Telkomsel sebesar Rp250 juta dan antuan dari Dermaster dalam bentuk barang kesehatan sebesar Rp357 juta.
Kemudian bantuan dalam bentuk barang yang diberikan sponsor dari susu Milo sebesar Rp11,17 miliar dan dari Lion Parcel dalam bentuk jasa dan barang Rp2,5 miliar.
Selain itu ada bantuan uang tunai dari sponsor Erlangga sebesar Rp400 juta, uang tunai dari JEN Rp50 juta, dan uang tunai dari Herbalife Rp10 juta. Andy mengatakan sponsor terbesar diberikan PT Freeport dalam bentuk uang tunai sebesar Rp15 miliar.
Selain itu, katanya, bantuan jasa dan barang juga diberikan sponsor dari Nutrifit sebesar Rp2,19 miliar dan Ovon dalam bentuk jasa dan barang Rp1,6 miliar. Selain itu juga ada bantuan dalam bentuk barang dan jasa dari sponsor lainnya.
Semua bantuan tunai sponsorjelas Andy, ditransfer ke rekening BNI atas nama PB PON XX Papua 2021. Ia mengatakan untuk bantuan dari sponsor dalam bentuk barang dan jasa itu juga diurus langsung pihak PB PON XX Papua.
Andy mengatakan total dana sponsor berbentuk uang tunai untuk kegiatan PON XX Papua sebesar Rp27 miliar. Sedangkan bantuan sponsor yang berbentuk jasa dan barang sebesar Rp405,3 miliar.

Tidak ada tagihan Rp4 miliar
Saksi Kurniawan mengatakan tidak ada tagihan yang masuk ke pihaknya untuk biaya kekurangan sewa kendaraan VIP bidang transportasi sebesar Rp4 miliar. Kurniawan merupakan perwakilan dari PT Transportasi Lintas Papua yang mendapatkan kontrak untuk mengurus transportasi untuk tamu VVIP, VIP, ssertan transportasi atlet dan ofisial PON XX Papua 2021.
“Tidak ada tagihan Rp4 miliar ke kami kekurangan [untuk] sewa pembayaran kendaraan VIP. Saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Pada sidang 10 Maret 2025, saksi Bahar mengatakan ada pembayaran biaya kekurangan sewa kendaraan VIP bidang transportasi sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan atas nama Rafael Fakhiri. Mobil untuk tamu VIP sebanyak 100 unit.
Kurniawan mengatakan pihaknya memang menyewa mobil dari Rafel Fakhiri, tetapi hanya 50 unit. Kurniawan mengatakan telah membayar penyewaan mobil tersebut sebesar Rp1,9 miliar.
“Sewa 14 hari, total yang dibayarkan Rp1,9 miliar,” katanya.
Menurut Kurniawan PT Transportasi Lintas Papua mendapatkan kontrak mengurus transportasi untuk tamu VVIP dan VIP sebesar Rp9,4 miliar. PT Transportasi Lintas Papua juga mendapatkan kontrak untuk mengurus transportasi angkutan barang untuk atlet dan ofisial senilai Rp1,3 miliar.

“[Untuk] atlet dan ofisial itu mobil angkutan barang, mobil pick up dan truk 60 unit,” ujarnya.
Ia mengaku telah membayar semua kendaraan yang digunakan untuk tamu VVIP, VIP, dan kendaraan angkutan barang atlet dan ofisial selama PON XX Papua. Ia juga mengaku telah memasukkan laporan pertanggungjawaban kepada PB PON XX Papua.
“Tidak ada kekurangan pembayaran,” ujarnya.
Bantah terima uang
Saksi lainnya, Olivia (staf bendahara umum PB PON XX Papua 2021) mengaku tidak menerima uang sebesar Rp350 juta dari Therecia Eka Kambuaya.
“Saya tidak menerima dana tersebut,” ujarnya.
Pada sidang 10 Maret 2025, saksi Therecia Eka Kambuaya mengaku menyerahkan uang untuk Bendahara Umum PB PON XX Papua Theodorus Rumbiak Rp350 juta. Uang itu diserahkan melalui Olivia (staf bendahara umum PB PON XX Papua 2021).
Olivia mengaku Baharuddin yang memberitahu bahwa namanya disebut menerima uang itu dari Therecia Eka Kambuaya. Olovia mengatakan sama sekali tidak mengetahui soal uang Rp350 juta yang diberikan kepada Bendahara Umum PB PON XX Papua Theodorus Rumbiak tersebut.
Uang dikembalikan
Saksi lainnya, Yusuf Yambe Yabdi mengaku menerima uang dari Therecia Eka Kambuaya sebesar Rp700 juta. Akan tetapi, Yusuf mengatakan telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Yusuf merupakan ketua Bidang 1 PB PON XX Papua 2021.
Yusuf mengakui memang sempat meminta uang operasional pribadi kepada Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda. Namun, ia mengaku tidak tahu akan dikasih uang sebesar itu.
“Ibu Eka katakan ada titipan dari Ketua Harian PB PON Papua untuk Ketua Bidang 1,” ujarnya.
Yusuf juga mengatakan pihaknya mengelola anggaran sebesar Rp9 miliar. Ia mengaku telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut kepada PB PON Papua.
Ia juga mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta ke kas PB PON XX Papua. Pengembalian itu atas dasar temuan review audit internal tim dari inspektorat Provinsi Papua dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!