Jayapura, Jubi – Para mahasiswa Papua menyatakan menolak alih fungsi 8.000 ribu hektare lahan milik masyarakat adat Hubula di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pengunungan untuk dijadikan kawasan proyek strategis nasional atau PSN oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penolakan itu disampaikan para mahasiswa Papua usai berdiskusi terkait dampak dan perkembangan PSN di tanah Papua yang digagas Himpunan Mahasiswa pelajar Jayawijaya atau HMPJ di Asrama Nayak III, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/10/2025) malam.
Perwakilan mahasiswa dari Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Melky Marian mengatakan, tanah seluas 8.000 hektare yang akan dijadikan lokasi PSN berada di wilayah Distrik Libarek, Wita Waya, dan Pisugi.
Menurutnya, tanah yang akan dijadikan lokasi PSN itu tidak pernah diserahkan masyarakat adat pemilik ulayat kepada pemerintah. Namun prosesnya hanya melibatkan beberapa kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat Hubula. Prosesnya dilakukan sejak awal Agustus 2025 dan penyerahan tanah dilakukan pada 12 September 2025.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kami menolak PSN di tiga distrik itu, dan pemerintah daerah maupun pusat segera menghentikan perampasan tanah masyarakat adat 8.000 ribu hektare, aktor yang mengatas namakan masyarakat adat segera hentikan PSN,” kata Melky Marian.
Pihaknya meminta berbagai pihak yang diduga terlibat dalam upaya perampasan tanah adat segera menghentikan aksi mereka, sebab PSN mengancam eksistensi kehidupan masyarakat adat Hubula.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Besar Distrik Kurulu, Libarek, Pisugi, Wita Waya, Usilimo, dan Wedangku atau IKBD-KLPUW2, Ronal Logo mengatakan PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang digagas padq 2020, atau sejak masa Presiden Joko Widodo.
Katanya, tiga tahun terakhir PSN mulai dilaksanakan di enam provinsi di Tanah Papua, yang cenderung bermuatan kepentingan bagi para pemodal.
“Kami IKBD-KLPUW2, menolak sebab Papua bukan tanah kosong, hubula bukan tanah kosong, hadirnya PSN hutan lindung, masyarakat adat akan dideportasi demi kepentingan para pemodal kolonialisme Indonesia,” ujar Logo.
Pemerintah daerah dan pusat diminta menghormati hak-hak masyarakat adat. Sebab pengambilan alihan tanah ribuan hektare, sama saja menghilangkan ratusan suku dan marga, serta merupakan ancaman serius hak atas tanah masyarakat adat Distrik Libarek, Wita Waya, dan Pisugi. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post