• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home KMAN VI

Masyarakat adat berbeda dengan entitas kerajaan dan kesultanan

October 28, 2022
in KMAN VI
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
masyarakat adat

Para pemateri dan peserta Yo Riaya atau sarasehan bertajuk “Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan/Kesultanan di Indonesia” yang berlangsung di Obhe Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 26 Oktober 2022. – Jubi/AMAN

0
SHARES
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sentani, Jubi – Masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan kerajaan atau kesultanan karena posisi konstitusionalnya sangat berbeda.

Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS), Abdon Nababan, saat menjadi keynote speaker dalam Yo Riaya atau sarasehan bertajuk “Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan/Kesultanan di Indonesia” di Obhe Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 26 Oktober 2022.

Abdon menyatakan kerajaan atau kesultanan punya sejarah yang tidak bisa disamakan dengan masyarakat adat.

“Di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) ini, kita ingin memberikan penegasan posisi dan status yang berbeda antara masyarakat adat dan kerajaan atau kesultanan,” katanya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Meski dalam konstitusi sudah berbeda, sebut Abdon, pihaknya melihat ada suatu upaya yang bisa mengaburkan batas antara masyarakat adat dan kerajaan atau kesultanan.

Abdon menjelaskan bahwa kerajaan atau kesultanan merupakan negara yang ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika mereka [kerajaan atau kesultanan] diterima sebagai pemerintah, artinya harus ada reorganisasi pemerintahan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Itu bisa berakibat pada pengambilalihan hak-hak masyarakat adat yang dulu di bawah kerajaan dan kesultanan,” katanya.

BERITATERKAIT

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

Dalam konteks ini, kata Abdon, masyarakat adat bisa berhadapan dengan “dua negara” sekaligus.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Dengan satu Negara Republik Indonesia saja masih banyak persoalan yang menimbulkan konflik, apalagi ditambah kehadiran kerajaan dan kesultanan. Karena itu, AMAN menegaskan masyarakat adat itu berbeda dengan entitas kerajaan dan kesultanan,” ujarnya.

Abdon menerangkan hari-hari ini paling tidak sejak 2021, teman dari kerajaan dan kesultanan sedang memperjuangkan mereka punya Undang-Undang sendiri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka berjuang lewat DPD RI supaya ada dasar mereka punya posisi dan status hukum di negara ini

“RUU yang sedang mereka usulkan lewat perwakilan DPD RI namanya RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” kata Abdon.

“Sementara kita sedang berjuang lebih dari 10 tahun supaya memiliki UU yang mengakui dan memberikan perlindungan kepada hak-hak kita, yaitu UU Masyarakat Adat,” imbuhnya.

Dua RUU ini, kata Abdon, kalau tidak dicermati dan memberikan batas yang jelas dan tegas, bisa menjadi sumber masalah baru.

“Jangan-jangan wilayah adat yang sedang kita perjuangkan tidak kembali ke tangan kita, tapi kembali ke kerajaan dan kesultanan. Ini patut diwaspadai,” kata Abdon.

Karena itu, Abdon menyatakan pihaknya akan terus mendorong RUU Masyarakat Adat tidak boleh disamakan dengan kerajaan dan kesultanan karena posisi konstitusionalnya berbeda.

Ia menerangkan saat ini di Indonesia ada perkembangan satu gerakan yang dibangun dari kalangan kerajaan saat ini. Abdon menyebut ada banyak sekali organisasi kerajaan/kesultanan.

“Ada tujuh organisasi yang mereka bangun untuk memperjuangkan pemulihan kembali kerajaan dan kesultanan agar bisa menjadi bagian dari pemerintahan RI,” ungkapnya.

Alfrida Ngato dari Masyarakat Adat Pagu, yang turut menjadi pemateri dalam sarasehan ini menyatakan bahwa kerajaan dan kesultanan masih eksis di Ternate-Tidore. Ia minta kepada negara untuk mempertegas kedudukan kerajaan dan kesultanan yang ada di daerah tersebut.

Alfrida menyatakan hal ini penting karena dalam banyak kasus di Tidore sering sekali para pengelola negara belum paham siapa yang dimaksud dengan kerajaan atau kesultanan dan masyarakat adat.

“Harusnya orang-orang yang mengelola negara ini paham siapa kesultanan dan masyarakat adat,” katanya.

Alfrida menambahkan ketidakpahaman para pengelola negara ini bisa menimbulkan dampak negatif dalam penyelesaian masalah di satu tempat. Ia mencontohkan saat ada permasalahan di kampungnya, yang didatangi para pengelola negara hanya pihak kesultanan.

“Ini tidak baik, kalau pengelola negara saja tidak paham siapa kesultanan dan masyarakat adat, bagaimana mungkin mereka dapat bertindak adil,” kata Alfrida.

masyarakat adat
Sejumlah penari menampilkan tari Isosolo dalam Festival Danau Sentani ke-13 di Pantai Khalkote, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (25/10/2022). – Jubi/ANTARA-Gusti Tanati

Dukungan Publik dan Media

Sementara itu peran media massa dan media sosial dinilai sangat penting bagi perjuangan hak-hak masyarakat adat di Nusantara. Pernyataan ini muncul dalam acara sarasehan dengan tema “Peran Media Massa & Media Sosial dalam Mendukung Perjuangan Hak Masyarakat Adat & Sebagai Ruang Kebebasan Berpendapat”.

Sarasehan yang dilangsungkan di Kampung Nendali, Kabupaten Jayapura, pada 26 Oktober 2022 tersebut, berjalan lancar dan aman hingga selesai.

Direktur Kemitraan, Laode Muhamad Syarif, mengatakan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di wilayah Adat Tabi, Papua, yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Menurutnya, keberpihakan media perlu selalu digaungkan, terutama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Media harus menjadi tempat pembelajaran untuk perjuangkan hak masyarakat adat yang suaranya kadang tidak terdengar atau tidak sampai pada media dan masyarakat umum,” ujarnya di Sentani, Kamis (27/10/2022).

Sarasehan yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari perwakilan komunitas masyarakat adat di penjuru Nusantara ini, menjadi landasan penting untuk melihat lebih dalam peran media massa dan media sosial dalam perjuangan hak-hak masyarakat adat dan perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Salah satu narasumber yang merupakan jurnalis senior di Papua, Victor Mambor, mengatakan masyarakat adat juga harus mampu membangun media sendiri untuk mengabarkan berbagai isu masyarakat adat, dan tidak bersandar pada media arus utama saja.

Menurutnya, dengan kepemilikan media sendiri oleh masyarakat adat maka semua persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat dapat terekspos dengan mudah.

“Punya perusahaan berbadan hukum, sehingga dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik akan lebih mudah dan harus terdaftar di Dewan Pers. Semua platform media dapat dikerjakan untuk kepentingan masyarakat adat,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Harry Surjadi dari Tempo Witness yang mendorong AMAN sebagai organisasi yang menaungi jutaan masyarakat adat, untuk membangun jurnalisme rakyat.

Sementara itu, Alfa Gumilang, Staf Infokom Pengurus Besar AMAN, menyatakan bahwa media-media penting untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi suara-suara masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan.

Terlebih, ketika terjadi konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan atau pemerintah, suara masyarakat adat kerap tak mendapatkan porsi yang baik.

“Hanya ada beberapa media yang secara konsisten memberikan ruang yang cukup baik bagi suara masyarakat adat,” ucapnya.

Oleh karenanya, masyarakat adat kerap menggunakan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan masalah-masalah yang dihadapi. Walau saat ini dukungan publik secara umum belum terlihat masif atas isu-isu masyarakat adat, terutama pada agenda pengesahan RUU Masyarakat Adat.

“Jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, maka perampasan-perampasan wilayah adat tidak akan terjadi lagi. Sehingga sangat penting bagi publik luas untuk mau mendukung perjuangan pengesahan RUU yang sudah 12 tahun mengendap di DPR,” sambungnya.

Dalam sarasehan kemarin, salah satu pokok pembicaraan yang dibahas adalah media sosial. Hal ini lalu disoroti oleh Mardiyah Chamim dari Development Dialogue Asia. Mardiyah menilai di tengah keterbatasn media, perlu menggunakan media sosial sebagai senjata lain dari perjuangan masyarakat adat.

“Kita perlu gunakan semua senjata, media arus utama dan media sosial. Keduanya punya karakter. Media arus utama bisa ke advokasi yang terarah dan media sosial mengajak publik untuk mendukung atau peduli dengan apa yang dialami masyarakat adat,” ujar Mardiyah yang dulunya juga adalah seorang jurnalis.

Namun demikian, ruang terbuka untuk melakukan kampanye di media sosial bukan tanpa masalah. Mereka yang bersuara di media sosial masih terus dibayangi oleh UU ITE, yang bisa kapan saja menjerat masyarakat adat yang bersuara kritis. Padahal, bersuara di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM sudah melakukan kajian dengan banyak pasal yang mengkriminalkan orang yang menyuarakan pendapat atau berekspresi.

“Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi ini fundamental. Bayangkan jika ada peristiwa yang mengusik keadilan dan tak manusiawi, maka masyarakat adat berhak berpendapat dan berkespresi,” ujar Mimin Dwi Hartono, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemajuan HAM Komnas HAM. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: kerajaankesultananKMAN VIMasyarakat AdatPapua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Dogiyai

Cek logistik, komitmen Forkopimda Papua Tengah dukung penyelenggara Pemilu 2024

February 9, 2024
Jayapura

Kepedulian terhadap adat istiadat mulai tumbuh di Kabupaten Jayapura

November 8, 2022

Berpamitan dengan ondofolo, Sekjen AMAN mohon doa restu

November 3, 2022

Dampak positif pandemi Covid-19 bagi masyarakat adat

November 3, 2022

Satu miliar rupiah beredar selama KMAN VI berlangsung

November 2, 2022

17 poin Maklumat Tanah Tabi dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI

October 31, 2022
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara