Sentani, Jubi – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang terletak di Kampung Yobeh sempat dipalang oleh masyarakat setempat sebagai pemilik hak ulayat, sejak pagi pukul 08.00 WP dan dibuka kembali pada pukul 12.30 WP, Selasa (13/6/2023).
Pemalangan ini dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat karena Pemerintah Daerah belum membayarkan ganti rugi tanah sejak berdirinya UPTD Puskesmas Sentani pada 2021 lalu.
Pihak keamanan, TNI dan Polri serta pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Papua, langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan audiensi dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Pemilik hak ulayat Agustinus Sokoi sekaligus sebagai mediator antarpemilik hak ulayat dan Pemerintah Daerah menyampaikan keinginan masyarakat bahwa lahan yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan UPTD Puskesmas Sentani sejak 2021 lalu tidak ada pemberitahuan secara resmi maupun proses transaksi jual beli bersama pemilik hak ulayat.
“Sudah berulang kali kami surat kepada pihak-pihak berwenang soal bangunan ini. Tidak direspon hingga saat ini,” kata Agus sapaan akrabnya dihadapan Pemerintah Daerah yang hadir.
Sokoi menegaskan, harus ada kejelasan atas proses pengalihan hak dari pihak pertama, kedua hingga bersertifikat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan telah membangun UPTD Puskesmas ini, sama sekali bukan menjadi urusan pihaknya sebagai pemilik hak ulayat.
“Lahan ini sesungguhnya masih menjadi hak kami, proses pembelian atau pengalihan hak atas jaminan lahan adalah urusan pemerintah. Yang kami tuntut adalah bagian dari hak kami yang belum terbayarkan,” tegas Sokoi.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Sitohang mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pemilik hak ulayat terhadap keberadaan fasilitas kesehatan ini akan diteruskan kepada pimpinan sebagai pengambil kebijakan.
“Memberikan keputusan saat ini memang bukan tugas kami sebagai bawahan. Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan dan dalam dua hari kedepan ( Kamis), kami lakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Edward juga berharap agar fasilitas publik bagi layanan kesehatan di Kampung Komba dapat berjalan normal kembali untuk melayani masyarakat yang datang.
“Setiap hari ada 70 hingga 100 pasien yang datang ke fasilitas ini, karena sebagian pembagian tugas dari Puskesmas Sentani yang ada di Kemiri sudah dilimpahkan ke sini ( UPTD),” harapnya.
Dalam proses negoisasi tersebut Kasat Intelkam Polres Jayapura Iptu John H Itlay meminta dengan hormat agar fasilitas Kesehatan sebagai layanan publik tidak dipalang. Agar seluruh proses pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik, disamping itu proses penyelesaian hak ulayat juga berjalan.
“Tadi, bapa, ibu sebagai pemilik hak ulayat sudah sampaikan bahwa, harus ada jaminan dari saat ini hingga dua hari ke depan. Tetapi, sebagai aparat keamanan di sini saya mohon Bapak Ondofolo agar palang dibuka. Kita tidak minta hal yang buruk terjadi, tetapi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang sifatnya mendesak, lalu fasilitas ini dalam kondisi terpalang. Kita sangat berdosa sekali dengan kondisi seperti itu,” ujarnya.
Kondisi sempat tegang saat ada upaya membuka palang. Dan masyarakat pemilik hak ulayat meminta jaminan kepada Pemerintah Daerah yang menjanjikan akan membuat pertemuan pada dua hari mendatang, yakni Kamis, 15 Juni 2023.
“Saya berharap seluruh masyarakat bisa bersabar, apa yang telah disampaikan oleh pemerintah soal pertemuan nanti adalah hal yang sangat bijaksana, saya jaminannya apabila hari masyarakat masih ragu. Kita akan datang seluruhnya pada pertemuan yang direncanakan oleh pemerintah daerah agar seluruh persoalan ini bisa jelas dan kita semua puas dengan hasil yang disampaikan dalam pertemuan tersebut,” ujar Ondofolo Kampung Yobeh, Agus Tusi Sokoy, sekaligus mengakhiri pertemuan tersebut dan palang pintu gerbang UPTD Puskesmas Sentani dibuka kembali. (*)