Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengadakan pelatihan legalitas produk bagi 51 pelaku usaha mikro atau UM, di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (9/5/2023).
Pelatihan legalitas produk bagi pelaku UM yang tersebar di Wilayah Pembangunan I, II, III, dan IV ini dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, John Wiklif Tegai, yang turut dihadiri sejumlah narasumber berkompeten seperti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jayapura, DPMPTSP Kabupaten Jayapura, dan Satuan Tugas (Satgas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura.
Tegai dalam sambutannya mengatakan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting, karena peningkatan dan penurunan serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh keterlibatan UMKM.
Sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 menyatakan bahwa UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang mandiri dan memiliki potensi besar, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
“Data Kementerian Koperasi dan UKM pada Maret 2021 lalu menyebut jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 61,07 persen atau 8,573,89 triliun rupiah. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan juga mampu menghimpun 60,42 persen total investasi di Indonesia,” ujarnya.
Pelaku UMKM di Indonesia masih diperhadapkan pada permasalahan baik pemasaran, permodalan, kompetensi sumber daya manusia, teknologi, keterbatasan manajemen dan termasuk dukungan untuk legalitas usaha UMKM yang ada di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berperan memberikan penekanan dan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi saat ini. Legalitas UMKM seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI dalam rapat koordinasi bersama Menteri Investasi (Kepala BKPM) di Jakarta pada 11 April 2023 lalu itu, menyebut baru 5,8 persen atau lebih kurang 3.371.047 UMKM dari total jumlah 64,19 juta UMKM di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tentunya, hal tersebut menyebabkan rendahnya legalitas produk seperti sertifikasi halal, PIRT dan terlebih izin edar produk dari BPOM bagi UMKM di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengatakan legalitas usaha merupakan identitas usaha dan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, karena legalitas usaha merupakan unsur legal yang menyatakan bahwa produk yang diusahakan atau diproduksi bisa dan layak diterima oleh masyarakat.
“Kemudahan legalitas atau perizinan usaha bagi UMKM melalui Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan juga melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Di Kabupaten Jayapura, lanjutnya, kepemilikan legalitas usaha seperti NIB, IUMK, NPWP dan legalitas produk seperti sertifikasi halal, PIRT dan izin edar dari BPOM masih sangat rendah. Dinas Koperasi dan UMKM selaku pembina UMKM di daerah berkolaborasi dengan berbagai lembaga baik dari Kanwil Kemenkumham Papua, terkait dengan perseroan perorangan dan merek, juga BPOM terkait izin edar, BPJPH terkait sertifikasi halal, Dinas Kesehatan terkait mekanisme pembuatan PIRT dan DPMPTSP terkait NIB.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya secara rutin melakukan sosialisasi, tentang pentingnya legalitas bagi UKM dan memberikan dukungan untuk kemudahan pengurusan NIB dan perseroan perorangan, pembinaan dan pemenuhan sertifikasi halal, pembinaan dan kemudahan izin PIRT, serta pentingnya pemenuhan standar produk izin edar oleh BPOM.
“Tahun lalu, kami telah mendorong terbentuknya perda yang mendukung perlindungan produk lokal, termasuk untuk mendukung eksistensi usaha UMKM bisa naik kelas dari sisi pemasaran,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura, Hariyanto, mengatakan pelatihan ini diikuti oleh 51 pelaku UM di sektor kuliner yang berasal dari wilayah pembangunan (WP) I, II, III dan IV yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Narasumber dalam pelatihan ini dari Kemenkumham Papua terkait dengan perseroan perorangan dan merek, kemudian Dinkes terkait dengan penerbitan PIRT, ada dari DPMPTSP terkait dengan NIB, satgas halal dari BPJPH Kemenag terkait dengan sertifikasi halal dan BPOM terkait dengan izin edar,” katanya. (*)