Jayapura, Jubi – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pangan atau TPHP bersama Perum Bulog menggelar sidang Komisi Teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah, Selasa (11/3/2025). Sidang memutuskan penerbitan sertifikat kelayakan terhadap gudang beras Perum Bulog Papua dan izin edar Beraskita.
Pelaksana Harian Kepala Dinas TPHP Papua Lunanka Daimboa menyatakan sidang komtek digelar berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang Undang tersebut mewajibkan pemerintah menjamin keamanan pangan pada setiap rantai pasok.
“Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan menjaga pangan tetap higienis, bermutu, bergizi, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya. Pada September 2024, Perum Bulog Papua mengajukan permohonan penerbitan sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan [Beraskita] ke Dinas TPHP,” kata Lunanka, saat pembukaan sidang komtek, Selasa (11/3/2025).
Dia melanjutkan permohon tersebut kemudian ditindaklanjuti Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dengan menginspeksi Gudang Bulog Papua. Mereka mengecek pengelolaan dan penanganan Beraskita serta mengambil beberapa sampel untuk diuji di laboratorium. Pengujian tersebut untuk memeriksa kandungan bahan kimia dan logam berat serta memastikan kualifikasi mutu Beraskita.
“Hasil inspeksi dan uji laboratorium akan dibahas bersama pada sidang komtek ini. Tim Komtek selanjutnya akan memberi rekomendasi penerapan sanitasi higienitas terhadap Beraskita,” kata Lunanka.
Pelaksana Seksi Pelayanan Teknis OKKPD Papua Martenci Yolanda Samber mengatakan sampel pemeriksaan terhadap Beraskita diambil di Gudang Bulog Papua pada 3 Oktober lalu. Pengambilan dan penilaian sampelnya secara acak.
“Sampel diambil dari tumpukan beras di gudang dengan terlebih dahulu memberi penomoran secara acak pada 20 karung. Setiap karung kemudian diambil sebanyak 1 kilogram beras untuk dicampur secara merata. Selanjutnya, sebanyak 4 dari 20 kilogram diambil sebagai sampel,” kata Samber.
Dia melanjutkan sampel-sampel tersebut diuji di Laboratorium Eurofins Angler BioChemlab Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan laboratorium itu meliputi uji keamanan dan uji kelas mutu beras. Setiap pengujian menggunakan masing-masing dua kilogram sampel.
“Ada sejumlah tahapan pada pengujian laboratorium, seperti persyaratan minimal, klasifikasi beras, persyaratan keamanan, batas maksimal residu, serta batas maksimal cemaran. Hasil pengujian laboratorium menyatakan seluruh sampel sangat baik [layak] sehingga sertifikat izin edar [Beraskita] bisa diterbitkan [di Papua],” kata Samber.
Rekomendasi untuk Bulog
OKKPD juga memberikan rekomendasi kepada Bulog Papua mengenai perbaikan gudang penyimpanan Beraskita. Saat inspeksi, mereka menemukan berbagai masalah kelayakan pada kondisi gudang.
“Ada beberapa ketidaksesuaian dalam penilaian standar [terhadap kondisi gudang], seperti dinding kotor, pintu masuk tidak bisa tertutup dengan baik, dan ventilasi tidak berkasa. Kami sudah merekomendasikan [memberitahukannya] kepada Bulog Papua agar segera diperbaiki,” kata Samber.
Sertifikat kelayakan dalam penyelengaraan keamanan pangan menjadi bagian dari perizinan usaha. Ketentuan itu termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Pelaku usaha juga mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 mensyaratkan pelaku usaha pangan hasil pertanian menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi sesuai tingkatannya.
Asisten Manajer Marketing dan Hubungan Pelanggan Perum Bulog Papua Irna memastikan segera melaksanakan rekomendasi OKKPD. Mereka akan membersihkan dinding gudang, memperbaiki kondisi pintu dan ventilasinya.
“Kondisi gudang memang sudah begitu adanya [dari dahulu] sebab semua yang disimpan berbahan kering. [Hasil] uji kimia terhadap meterialnya juga masih di bawah ambang batas sehingga [gudang] layak digunakan,” kata Irna. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!