Sorong,Jubi-Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia , sejumlah organisasi masyarakat adat dan lingkungan menegaskan penolakannya terhadap rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Papua Barat Daya, di Kantor Belantara, Kamis (5/6/2025).
“PSN adalah bencana mematikan yang terorganisir, terstruktur, dan sistematis. Ia hadir untuk menghabisi ruang hidup masyarakat adat Papua,” kata aktivis masyarakat adat, Ayub Paa.
Menurutnya saat ini masyarakat adat tidak membutuhkan janji investasi triliunan yang kemudian membunuh hutan, tanah, dan hidup mereka. “Kami butuh pengakuan, perlindungan, dan ruang untuk hidup sebagai masyarakat adat Papua yang bermartabat,” katanya.
Hutan Papua yang merupakan rumah bagi lebih dari 271 suku dan menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia, kini terus dihancurkan demi kepentingan industri.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Dari transmigrasi, HPH, tambang, sampai kelapa sawit, semuanya dibungkus proyek pembangunan. Tapi sebenarnya itu perampasan ruang hidup kami,” katanya.
Ayub juga menyoroti kebijakan hukum yang semakin jauh dari cita-cita negara. “UU Cipta Kerja UU Minerba, UU IKN semuanya lahir dari semangat penyangkalan terhadap eksistensi masyarakat adat. Negara telah gagal total menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya, ujarnya.
Dalam catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sepanjang tahun 2024 saja telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 2,8 juta hektar di Indonesia, termasuk di Papua, dan selalu disertai kekerasan. “Ini bukan sekadar soal izin, tapi ini soal pembunuhan hak hidup masyarakat adat,” tegas Ayub.

Ketua PD AMAN Malamoi, Tori Kalami, menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan sawit yang telah beroperasi di Kabupaten Sorong tidak menghargai hukum adat masyarakat Moi. “Kami saksi bahwa dusun sagu dan tempat-tempat keramat kami dirusak. Hutan kami hilang, anak cucu kami tidak akan tahu lagi seperti apa tanah adat itu,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana pembangunan industri pangan terpadu senilai Rp24 triliun oleh PT Fajar Surya Persada di atas lahan seluas hampir 99 ribu hektar.
“Kami melihat ini sebagai bentuk konsolidasi bisnis besar. Ini bukan pembangunan, tapi penguasaan pasar oleh segelintir elit dengan mengorbankan masyarakat adat,” ujarnya geram.
Yang diuntungkan adalah korporasi, yang ditindas adalah masyarakat adat. “Sistem ini membuat kami makin tersingkir dan makin miskin. Kami tidak akan diam,” kata Tori Kalami.
Ia menuntut negara segera berhenti mendorong PSN yang merampas ruang hidup masyarakat adat. “Setop menjadikan Papua sebagai ladang uji coba pembangunan rakus dan serakah,” tambah Tori.
Sebagai catatan, saat ini di Kabupaten Sorong telah beroperasi empat perusahaan sawit: PT Henrison Inti Persada (32.546 ha), PT Inti Kebun Sejahtera (38.000 ha), PT Inti Kebun Sawit (37.000 ha), dan PT Sorong Global Lestari (16.305 ha). Tiga perusahaan terakhir merupakan anak usaha dari Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.
“Kami ditipu dengan janji kesejahteraan. Tanah kami dibeli hanya Rp6.000 per hektar. Lalu sungai kami tercemar, hutan kami dibabat, dan tentara menjaga kantor perusahaan, bukan menjaga kami,” ungkap Ayub.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, mereka mendesak agar pelaksanaan Otonomi Khusus Papua berpihak pada masyarakat adat. “Libatkan kami dalam seluruh proses pembangunan. Jangan terbitkan izin tanpa persetujuan kami!” tegas Ayub.
Kebijakan Otonomi Khusus Papua yang dijalankan sejak 2001 untuk meningkatkan taraf hidup orang asli Papua, ternyata gagal menjamin kesejahteraan dan perlindungan masyarakat adat.
“Otsus yang katanya jalan tengah dari teriakan merdeka, ternyata tak mampu memberikan kepastian hidup bagi kami masyarakat adat. Sumber daya alam kami terus dirampok, tapi kami tetap miskin, tetap lapar, dan terus dikorbankan,” ujarnya lantang.
Lebih lanjut mereka menuntut:
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menghentikan dukungan terhadap proyek PT Fajar Surya Persada dan tidak memberikan izin dalam bentuk apa pun.
- Pemerintah pusat dan daerah wajib mengakui dan melindungi wilayah adat sebagai benteng terakhir hutan Papua.
- Negara harus menghentikan seluruh proyek ekstraktif dan menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
- Pemerintah perlu mendorong program ekonomi kerakyatan yang adil, melibatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama, bukan korban.
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post