Sorong, Jubi – Masyarakat Adat Kais, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya menolak rencana pembangunan jalan di wilayah Mesuaren, Kais, hingga ke Inanwatan dan Atori. Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak keras pelepasan tanah adat yang dijadikan syarat oleh pemerintah dalam pembangunan jalan.
“Silakan mereka bekerja, silakan buka jalan Tetapi untuk status tanah adat kami, kami belum bisa melepaskan. Kalau kami lepaskan, itu membuka peluang bagi investasi yang akan merampas hak atas tanah adat kami. Jadi, kami tegaskan, tanah kami tidak akan dilepas sejengkal pun,” ujar Kepala Suku Kaiso, Melky Bonisau melalui sambungan telepon, Kamis (11/9/2025).
Ia meminta Pemerintah untuk duduk bersama masyarakat adat untuk membicarakan mekanisme yang adil.
“Kami minta Pemerintah tidak bisa buat aturan sendiri lalu memaksa kami mengikuti. Kami masyarakat pemilik hak ulayat juga punya suara. Jadi, bicara soal status jalan, itu tidak bisa diputuskan sepihak. Harus ada pembicaraan yang baik dulu antara pemerintah dan masyarakat Kais,” katanya
Melky menggambarkan betapa tanah bagi orang Kais bukan sekadar lahan kosong. Tanah adalah sumber hidup, bahkan bagian dari tubuh dan napas mereka dan Tanah itu bukan barang mati. Tanah tidak pernah busuk, malah semakin subur.
“Kalau jalan dibuka dengan cara paksa, sama saja dengan mengeruk isi perut kami. Itu berarti sagu kami dihancurkan, padahal sagu adalah makanan sehari-hari kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Kais sudah melakukan aksi-aksi nyata untuk menjaga hak ulayat mereka. Pemalangan, pemasangan baliho hingga penanaman simbol-simbol penolakan di jalan dan di dalam hutan menjadi tanda perlawanan yang sah.
“Kami sudah lakukan pemalangan, tanam baliho, bahkan di depan jalan perusahaan.Itu tanda bahwa kami menolak dengan tegas. Kami masih menunggu musyawarah besar (musda) keluarga besar suku Kaiso. Setelah itu baru kami bicara lagi soal ini, jelasnya.
Melky menyampaikan bahwa ada lima marga besar yang memiliki tanah ulayat di kawasan rencana jalan dan proyek pemerintah maupun perusahaan. Mereka adalah Marga Saimar Suse, Marga Kaitau, Marga Bonisau, Marga Bandi, dan Marga Rariaro.
“Semua marga ini punya hak ulayat di tanah yang sekarang dipatok untuk proyek jalan. Jadi keputusan tidak bisa diambil sepihak, harus dibicarakan bersama,”katanya
Sementara itu Tokoh Pemuda, Ferry Onim turut mendukung langkah masyarakat adat untuk memasang palang adat di Jalan Lintas Utama dari Muswaren ke Kais dan Bedare hingga Odeari Kokoda.
Menurutnya, ketika pemalangan jalan utama ke wilayah Imekko dilakukan, itu tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah maupun pihak lain. “Karena hak adat masing-masing harus saling dihormati,” kata Ferry Onim.
Ia menegaskan bahwa klaim pemerintah terkait tanah kosong untuk proyek pembangunan hanyalah dalih. Baginya, seluruh tanah yang ada adalah bagian dari wilayah adat dan tidak ada lahan kosong yang dihibahkan begitu saja kepada kepentingan pemerintah daerah.
“Tidak pernah ada sejarah pemetaan wilayah tanpa melibatkan pemilik tanah adat. Jadi jangan coba coba,” tegasnya
Onim juga menyoroti langkah pemerintah daerah yang diduga melakukan lobi-lobi dengan investor tanpa melibatkan masyarakat adat. Ia menyebut praktik seperti itu berbahaya dan hanya menguntungkan oligarki.
Pemda Sorong Selatan jangan sewenang-wenang mau lobi investasi lalu taruh di wilayah adat kami tanpa koordinasi. Kalau itu terjadi, kami tidak akan diam. Kami akan lawan, karena itu sama saja dengan merampok wilayah adat kami,” ujar Onim.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap masyarakat adat memiliki wilayahnya masing-masing. Maka bila ada investasi, seharusnya ditempatkan di wilayah adat pejabat yang memberi izin, bukan dipaksakan ke wilayah lain.
“Kalau mau lobi investasi, silakan taruh di wilayah adatmu sendiri. Jangan korbankan kami sesama masyarakat adat. Kami akan kawal ini bersama tokoh-tokoh adat dan lembaga adat kami. Bila perlu kami akan layangkan somasi jika pemerintah dan investor sudah keterlaluan,” ujar Onim.(*)




Discussion about this post