Sorong, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, Leonardo Ije, SH, mengecam rencana pemindahan empat tahanan politik kasus NFRPB dari Sorong ke Makassar. Ia menilai kebijakan ini bukan saja cacat hukum, tetapi juga diskriminatif, menutup akses keadilan, dan menghina martabat orang Papua.
Leonardo menegaskan pemindahan wilayah mengadili itu sudah jelas dalam penjelasan hukum. Hanya ada dua alasan yang sah: gangguan keamanan dan ancaman bencana alam. Di luar itu tidak ada dasar hukum sama sekali.
“Jadi, rencana pemindahan tahanan politik Papua ke Makassar ini tidak punya pijakan hukum yang sah. Ini melanggar hukum dan menunjukkan sistem hukum kita bekerja diskriminatif,” tegas Leonardo dalam jumpa pers bersama Koalisi pada Kamis (21/8/2026).
Lebih jauh, Leonardo mengingatkan kembali bahwa konstitusi Indonesia sejak awal mengamanatkan perlindungan terhadap kaum lemah, terutama kelompok miskin dan rentan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Konstitusi kita jelas menyebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dari dasar itulah lahir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini mewajibkan negara menjamin masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Itu mandat hukum, bukan pilihan. Jadi, kalau negara memindahkan sidang ke Makassar, artinya negara sendiri yang melanggar kewajiban konstitusionalnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, asas peradilan di Indonesia yang mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan justru dipelintir dengan cara-cara seperti ini.
Ia mengatakan bahwa asas peradilan Indonesia adalah sederhana: ringan, cepat, dan berbiaya murah. Itu berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Sorong.
“Tapi dengan dipindahkan ke Makassar, asas itu dilanggar terang-terangan. Bagi kami, ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi cara sistematis menutup akses tahanan politik Papua untuk memperjuangkan keadilan,” tegas Leonardo.
Dampak paling nyata dari kebijakan ini, menurutnya, akan ditanggung keluarga korban yang sudah miskin.
“Mari bicara realita. Pemindahan ini sangat mengorbankan keluarga. Biaya transportasi pesawat ke Makassar, biaya makan, biaya tinggal, hingga akomodasi pengacara yang mendampingi sidang, semua itu tidak kecil. Padahal keluarga korban bukan keluarga berada. Jadi pemindahan ini sama saja memiskinkan keluarga. Keadilan yang seharusnya murah dan mudah, malah dibuat mahal dan sulit,” paparnya.
Untuk itu, LBH Kaki Abu Kota Sorong berinisiatif mendampingi keluarga korban dengan membuka ruang solidaritas publik.
“Kami tidak bisa diam.”
LBH Kaki Abu akan bersama-sama keluarga terdakwa akan membuka penggalangan dukungan dari masyarakat Sorong, masyarakat Papua, bahkan dari luar Papua. Dana itu akan dipakai khusus untuk biaya transportasi dan akomodasi pengacara. Solidaritas publik dinilai penting, karena perjuangan ini bukan hanya milik keluarga terdakwa, tetapi milik seluruh rakyat Papua yang menuntut keadilan.
“Sejak kapan, di mana, dan dalam kasus apa orang dari Jawa, Makassar, Bali, atau Surabaya dipindahkan sidangnya ke Papua? Tidak ada! Tapi kenapa hanya orang Papua yang selalu dipindahkan ke luar Papua? Dari pengamatan kami, perlakuan seperti ini tidak pernah berlaku di wilayah lain, hanya untuk Papua. Ini diskriminasi terang-benderang,” kritiknya keras.
Leonardo kembali menekankan bahwa diskriminasi semacam ini sudah terlalu lama dibiarkan oleh negara.
“Saya ingin tegaskan: tidak ada satu pun orang dari luar Jawa yang dipindahkan sidangnya ke Papua. Tidak ada orang Jawa, Bali, atau Surabaya yang sidangnya di Sorong atau Jayapura. Tapi kenapa hanya orang Papua yang bisa dipindahkan keluar dari tanahnya sendiri? Ini diskriminasi kasat mata. Ini membuktikan hukum di negeri ini masih tajam ke Papua, tapi tumpul ke daerah lain,” ujarnya dengan nada keras.
Leonardo memastikan LBH Kaki Abu akan berdiri di barisan terdepan mengawal kasus ini.
Proses pendampingan ini akan kami lakukan kurang lebih dua bulan sampai sidang benar-benar digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Kami tidak akan mundur. Kami akan dampingi keluarga, kami akan bersuara lantang, dan kami akan galang solidaritas publik seluas-luasnya.
“Karena pemindahan ini bukan sekadar perkara sidang, tetapi diskriminasi hukum terhadap orang Papua. Kami tidak boleh diam,” katanya
Sementara itu, Solidaritas Rakyat Papua se-Sorong Raya juga menolak keras kriminalisasi dan pemindahan sidang empat tahanan politik tersebut ke Makassar.
Apei Tarami mengatakan Kami rakyat Papua di Sorong Raya menolak dengan tegas pemindahan sidang tahanan politik NFRPB ke Makassar. Ini bentuk diskriminasi hukum yang nyata.
“Tapi orang Papua justru dipindahkan ke luar tanahnya sendiri. Ini ketidakadilan yang kami lawan bersama,” katanya Kamis (21/8/2025).(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post