Manokwari, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Pembahasan melibatkan Pihak Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Pemprov Papua Barat di lantai 4 Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (17/9/2025).
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan perintah atau mandatori dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Jadi sifatnya wajib. Tidak boleh tidak,” ucap Amin Ngabalin
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya memasuki tahap finalisasi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda Papua Barat.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok memiliki 28 pasal dalam 10 bab. Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup mencakup sanksi penyidikan, kawasan wajib tanpa rokok termasuk penyiapan tempat bagi perokok.
“Setelah dari sini kami akan finalisasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum bisa diundangkan,” katanya.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disebutnya membutuhkan waktu. Sehingga butuh sosialisasi dan kesadaran agar ada pemahaman bersama.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan PP Nomor 109 Tahun 2012.
“PP 109 itu sudah dicabut. Jadi otomatis Pergub itu juga sudah harus diperbaiki atau ditingkatkan statusnya lebih tinggi,” kata Amin Ngabalin.
“Karena di Pergub itu tidak diatur dengan sanksi. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” lanjutnya.
Amin menyebut, harus ada sanksi pula yang diatur dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Yang namanya larangan, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Pemprov Papua Barat, Rudy Yawan, menyatakan jika ada sanksi atau denda administratif hal itu merupakan ultimum remedium.
“Ketika dia sudah jadi Perda dan mau diterapkan ke masyarakat, harus hati-hati. Harus sosialisasi dulu,” jelasnya.
Yawan menambahkan jika sudah diundangkan, maka masyarakat dianggap sudah tahu.
Adapun pemerintah dinilainya bertugas melakukan koordinasi. Ia menyebut kordinasi dilakukan pemerintah bersama pengusaha misalnya dengan pemilik warung kopi.
Mengenai Kawasan Tanpa Rokok, ia menilai beberapa tempat di Manokwari sudah berlaku. Misalnya di hotel-hotel yang menyediakan kamar dengan ketentuan boleh merokok dan kamar dengan ketentuan larangan merokok.
“Itu sebagai wujud nyata bahwa ini pasti bisa diterapkan di Manokwari, tetapi butuh waktu. Terutama sosialisasi,” katanya.
Rudy Yawan juga memastikan sanksi dalam Undang-undang maupun Perda bersifat ultimum remedium atau pilihan paling terakhir.
“Bukan bilang denda sekian, terus langsung diterapkan,” tuturnya.
Yawan menyatakan tahap akhir ada di Direktorat Produk Hukum Daerah. Direktorat ini memutuskan hasil evaluasi yang nantinya harus diikuti.
“Karena kalau kita punya produk hukum yang namanya Perda atau Peraturan Gubernur, kalau bermasalah secara hukum, dia tidak lewat PTUN karena dia sifatnya mengatur, jadi kalau bermasalah secara hukum, dia lewat Mahkamah Agung,” tandasnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post