Manokwari,Jubi- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan AYM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni Tahun 2023. AYM merupakan seorang pegawai di Puskesmas yang berperan dalam proyek pembangunan jalan tersebut sebagai penerima kuasa.
AYM dalam keterangannya menyebut dari duit korupsi sekitar Rp8,5 Miliar lebih itu, Rp5 Miliar di antaranya mengalir ke rekening milik YM di Teluk Bintuni.
“Kita periksa AYM dan K sejak pukul 10 pagi, kemudian AYM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Abun Hasbulloh Syambas Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat di gedung Kejati Papua Barat Arfai, Manokwari Rabu (22/1/2025) malam.
Aspidsus menjelaskan peran AYM dalam perkara yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Papua Barat serta dua Bendahara dan dua konsultan proyek tersebut, yakni aktif meminjam bendera (perusahaan) CV Gloria Bintang Timur yang beralamat di Jayapura, Provinsi Papua.
“Peran AYM sebagai kuasa direktur dengan meminjam perusahaan, kemudian meminjam KTP milik temannya berinisial K untuk mengurus proses administrasi termasuk pencairan. AYM diketahui tidak memiliki keahlian kontruksi,” jelas Aspidsus
AYM sejak awal berkordinasi dengan pemilik CV Gloria Bintang Timur kemudian pihak CV GBT bersedia meminjamkan perusahaan. Karena berstatus PNS, AYM meminjam KTP milik K tanpa menjelaskan maksudnya kepada K, kemudian dikirim ke Jayapura.
“Saat pencairan uang muka proyek sekitar Rp2,5 Miliar masuk ke rekening CV GBT kemudian diteruskan ke rekening milik K yang dipinjam KTPnya oleh AYM. Selanjutnya terjadi pencairan lagi ke rekening perusahaan lalu diteruskan dan uang sekitar Rp5 Miliar diberikan kepada YM,” ungkap Aspidsus
“Sampai saat ini YM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya YM merupakan kawan di Bintuni,” katanya lagi
Saat ditanya apa peran YM dalam perkara itu, Aspidsus berkilah ia tidak tahu, kemudian Aspidsus menyebutkan bahwa YM hanya dipinjamkan rekeningnya
“[Statusnya] kawannya, [dalam perkara ini] kita nggak tahu kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp5 Miliar,” ucapnya.
Setelah AYM ditetapkan sebagai tersangka, dia menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol. Dia lantas dibawa ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 Hari.
AYM disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 Miliar.
“Hasil penyelidikan terungkap, perbuatan tersangka AYM merugikan negara Rp8,5 Miliar atau total los,” jelasnya.
Dalam perkara ini sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, awalnya Kepala Dinas PUPR dan dua konsultan proyek kemudian dua bendahara di Dinas PUPR,lantas kini AYM. “Kemungkinan ada tersangka lain lagi,” ujar Aspidsus. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!