Manokwari, Jubi – Nasib 60 mahasiswa Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang sebelumnya tinggal di Asrama Mahasiswa Fakfak di Kelurahan Amban, Manokwari kini terkatung-katung. Mereka terusir dari asramanya di Kampung Anggori, Amban, Manokwari, hingga terpaksa menumpang di Bumi Perkemahan Pramuka hingga berujung di pengungsian.
“Saya perempuan Mbahamata, merasa sedih sekali karena kami tinggalkan orang tua menempuh pendidikan di kota ini tetapi ternyata kami tinggal di tanah bermasalah, ” ungkap Echa Komber, Mahasiswa Unipa asal Kabupaten Fakfak saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, di Manokwari, Papua Barat, Jumat (15/11/2024).
Echa Komber mengatakan sejak diminta mengosongkan asrama tempat mahasiswa Putra dan Putri tempati, aktivitas kuliah mereka sangat terganggu. Orang tua di kampung kerap menanyakan kondisi mereka karena tak ada keluarga atau kerabat dekat di Manokwari.
Pada Senin (11/11/2024) 60 mahasiswa asal Fakfak terpaksa mengosongkan asrama yang mereka tempati karena status bangunan asrama yang ternyata bermasalah dengan pemilik tanah. Mereka awalnya ditampung di Bumi Perkemahan Arowi, namun atas permintaan warga Fakfak lainnya terpaksa mahasiswa pindah ke sebuah rumah di kawasan Reremi Manokwari.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************

Mereka lalu menggelar demontrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Junat (15/11/2024), karena ada indikasi perbuatan melawan hukum dibalik kasus terusirnya mereka dari asrama yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak di kawasan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari.
“Mengapa kami harus demo ke Kantor Kejaksaan, tidak ke Kantor Pemda Fakfak atau DPRD Fakfak, karena kami melihat ada indikasi perbuatan melawan hukum dimana selama ini Pemerintah Daerah terus membayar sejumlah dana kepada PT Fulika yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah tempat dibangun Asrama Fakfak, kami minta pihak kejaksaan mengusut tuntas masalah ini,” kata Rusmanudin, mahasiswa asal Fakfak yang berkuliah di Manokwari.
Rusmanudin mengatakan berdasarkan pengecekan mereka, sertifikat tanah bangunan asrama mahasiswa Fakfak itu ternyata berstatus Hak Pakai bukan Hak Milik atau aset Pemda Fakfak. Sementara Pemerintah Daerah Fakfak sejak tahun 2007 dan 2015 telah membayar uang dengan total Rp2 Miliar kepada PT. Fulika sebagai pihak yang menjual tanah ke Pemda Fakfak.
“Demi kemanusiaan kami minta pihak Kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak terkait di Pemda Fakfak dan PT Fulika,” pinta Rusmanuddin.
Pengakuan pemilik tanah
Agustina Mandacan, pemilik tanah dimana berdiri bangunan asrama itu mengaku permasalahan tanah lokasi pembangunan Asrama Mahasiswa Fakfak itu pernah dia bicarakan langsung dengan Pemda Fakfak di Fakfak. Namun menurutnya tidak ada hasil kesepakatan yang dicapai.
Soal duduk persoalan tanah tersebut, Agustina Mandacan menjelaskan bermula dari kerabatnya yang datang ke mereka (pihak pemilik) untuk meminta izin untuk mengeruk tanah (galian c) di lokasi tersebut.
“Bapak Benny (Fulika) itu dengan Bapak Nani. Bapak Nani itu kasih tau sama kami pemilik tanah bahwa, anak Agustina kami datang bawa hamparan tanah dari sini (Anggori) ke sana (lokasi pembangunan jembatan) jadi tanah itu tidak dibeli,” tutur Agustina Mandacan.

Dia menegaskan bahwa lokasi yang dikeruk tanahnya tidak sampai di lokasi tanah yang dibangun Asrama Fakfak itu.
“Baru kenapa Fulika bisa jual tanah itu ke Pemda Fakfak tapi kami tidak tau? Kami punya dokumen surat-surat lengkap,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Bardan, setelah menerima aspirasi mahasiswa Fakfak mengaku prihatin mendengar kondisi mahasiswa Fakfak saat ini.
“Kami terima aspirasi, karena dari penyampaian semua perwakilan saya sangat rasakan. Saya membayangkan ade-ade mahasiswa sementara belajar tapi asrama masih jadi beban bermasalah,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat menerima pendemo dari Mahasiswa Fakfak.
Bardan berjanji apa yang disampaikan para mahasiswa melalui aspirasi aksi akan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum.
“Sesuai arahan Jaksa Agung kita tidak hanya menindak tetapi juga memperbaiki, jika ada indikasi pelanggaran hukum akan kita tindaklanjuti,” tegas Asintel kepada para mahasiswa Fakfak.
Solidaritas antar mahasiswa
Esten Pihiwi, mahasiswa FKIP Unipa Asal Fakfak yang juga merupakan kordinator aksi mengatakan aspirasi mahasiswa Fakfak adalah meminta Kejaksaan Tinggi segera memanggil Pemda Fakfak dan pihak PT Fulika terkait persoalan sengketa tanah asrama mahasiswa Fakfak di Manokwari.
“Kami mahasiswa Fakfak [menuntut] segera memanggil Pemda Fakfak agar segera memeriksa terkait fasilitas pendidikan yang terjadi di Kabupaten Manokwari maupun seluruh kota studi di Indonesia,” katanya sembari memohon pihak kejaksaan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, BEM Universitas Papua, Yenuson Rumaikew mengatakan persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa Fakfak di Manokwari itu merupakan potret masalah pendidikan di Tanah Papua secara keseluruhan.
“Kami BEM melihat masalah ini salah satu dari masalah pendidikan, mereka datang dari Fakfak agar menerima ilmu [tetapi] tidak didukung oleh fasilitas asrama. Ini mereka saat ini tidak belajar dengan tenang,” kata Yenuson Rumaikew.
BEM sebagai bagian dari mahasiswa datang menyampaikan aspirasinya kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar mahasiswa mahasiswi Fakfak dapat tetap menerima ilmu dengan baik.
Yostan Hilopak, Ketua PMKRI Manokwari menambahkan, persoalan pendidikan yang dialami oleh mahasiswa Fakfak ini juga merupakan potret masalah yang ada di Tanah Papua, ditengah besarnya anggaran yang dikucurkan.
Yostan pun meminta Kejaksaan Tinggi agar serius terhadap aspirasi mahasiswa Fakfak. “Pihak kejaksaan Tinggi berkordinasi dengan Pemda Fakfak untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Aksi demo mahasiswa berakhir setelah pihak kejaksaan menerima aspirasi yang dibacakan dan diserahkan langsung ke Asisten Intelijen Kejati Papua Barat. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post