Wamena, -Panitia Pemilihan Distrik atau PPD di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, diminta taat aturan, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagai penyelenggara selama Pilkada serentak 2024 berlangsung.
Hal tersebut itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Perencanaan Data dan Infomasi, Naftali Emanuel Paweka saat memberikan materi uji coba tahap 2 penggunaan aplikasi Sirekap yang digelar di gedung Aithousa GKI Betlehem Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada, selasa (22/10/2024) sore.
Kegiatan itu diikuti anggota PPD dari 8 Kabupaten di wilayah Papua Pegunungan. Paweka mengatakan merujuk pada pengalaman sebelumnya, keberhasilan akan terwujud bila komitmen KPU dan badan adhoc sama-sama taat aturan. “Itu yang kita dari KPU ingin sampaikan kepada teman-teman PPD dari 8 Kabupaten yang kerja dan bertanggung jawab selama proses pelaksanaan pemilu di tingkat distrik nantinya,: katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan sistem kerja Sirekap adalah memastikan adanya dokumentasi perolehan suara ditingkat TPS. Hasil perolehan suara baik di form C-hasil maupun sistem noken yang ditulis di kertas, akan difoto sebagai dokumen atau sebagai bukti bagi penyelenggaraan
“Difoto untuk nantinya dituangkan dalam form D-hasil atau C- hasil yang kemudian diinput ke dalam aplikasi Sirekap,” katanya
Adapun kegiatan uji coba tahap dua Sirekap tersebut diikuti perwakilan dua orang anggota PPD dari 5 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan yakni, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo. Sedangkan untuk 3 Kabupaten lainnya akan disusul yakni kabupaten Pegunungan Bintang (Pengubin) Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Tolikara. (adv)



















Discussion about this post