Wamena, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Kilion Wenda mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Menurutnya, setelah sempat terhenti karena adanya aspirasi dari sejumlah peserta pemilu yang menuntut agar pleno dipending, dikarenakan Distrik Asotipo, Popukoba, dan Maima masih menuntut pengembalian suara yang dianggap hilang.
Untuk itu, Bawaslu Jayawijaya meminta agar KPU setempat dapat segera menjelaskan kronologis persoalan yang dihadapi, untuk diteruskan ke KPU provinsi dan kemudian ke KPU RI.
“Secara lisan kami sudah sampaikan ke KPU untuk dapat membuat surat ke provinsi untuk diteruskan ke KPU RI, sebagai dasar pelaksanaan jadwal kelanjutan pleno,” kata Kilion Wenda di Wamena, Kamis (7/3/2024).
Pasalnya, kata Wenda, tanpa Surat Keputusan KPU RI kelanjutan pleno tidak dapat dilakukan, karena batas waktu hanya hingga 7 Maret 2024, setelah KPU provinsi memberikan dua hari tambahan waktu dari jadwal sebelumnya 5 Maret 2024.
“Tanpa SK dari KPU RI pleno kabupaten tidak dapat dilakukan, sehingga Bawaslu juga masih menunggu kebijakan dari KPU,” katanya.
Pada 7 Maret 2024 di akhir waktu pleno juga seharusnya dilanjutkan pleno bagi distrik yang belum melakukan pleno, namun terkait hal itu, Bawaslu masih menunggu kepastian dari KPU. (*)
Discussion about this post