Jayapura, Jubi – Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua meminta Tentara Pembebasan Nasional Papua atau TPNPB segera membebaskan pilot Susi Air, Phillip Mark Mahrtens. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey di Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (9/2/2024).
Ramandey mengatakan dalam perspektif HAM, tidak ada alasan apapun untuk membenarkan penyanderaan. Ramandey mengatakan pihaknya menaruh perhatian dengan penyanderaan pilot Susi Air yang telah berlangsung setahun ini.
“Itu dalam perspektif [HAM], seseorang [yang] sandera haknya dibatasi. Dia tidak bisa bebas untuk berekspresi, tidak bebas bergerak, dia tidak bisa menikmati haknya lain seperti istirahat yang cukup, kesehatan, makan, pakaian. Dalam kasus [penyanderaan] pilot [itu], bukan hanya saja haknya yang hilang, tetapi hak keluarganya [yang harus menunggu] dalam situasi yang gelisah sangat lama,” ujar Ramandey.
Kelompok bersenjata TPNPB yang dipimpin Egianus Kogoya menyandera Phillip Mark Mahrtens sejak pilot Susi Air itu mendaratkan pesawatnya di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023. Kelompok Egianus Kogoya juga membakar pesawat yang diterbangkan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu.
Ramandey mengatakan selama ini penyelesaian tuntutan penyanderaan tidak efektif dikarenakan tuntutan yang disampaikan Egianus Kogoya dan kelompoknya tidak bisa didialogkan. Menurut Ramandey masalah mekanisme dialog proses pembebasan pilot Susi Air selama ini yang belum terbangun/terkomunikasikan dengan baik.
“Terjadi kevakuman, itu yang perlu menjadi perhatian kita semua untuk memikiran pola komunikasi, sehingga Egianus Kogoya dan kelompoknya [mereka punya] tuntutan kita bisa dengar, lalu bagaimana cara penyelesaiannya,” katanya.
Ramandey mengatakan penyanderaan Mahrtens yang sudah berlangsung selama setahun menjadi citra buruk terhadap gerakan Egianus Kogoya dan kelompoknya atau TPNPB. Akan tetapi, Ramandey menilai Egianus dan kelompoknya masih bisa memberikan perlindungan hak hidup bagi Mahrtens.
“Di lain pihak, kami juga menyampaikan terima kasih kepada Egianus dan kelompoknya masih memberikan perlindungan secukupnya kepada pilot Susi Air. Walaupun dalam banyak hak-hak dia tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ramandey mengatakan pemerintah harus mengevaluasi langkah upaya pembebasan pilot Susi Air itu. Ramandey juga mengatakan Pemerintah Selandia Baru bisa lebih proaktif terlibat dalam pembebasan warganya itu.
Ramandey mengatakan pihaknya secara intens melakukan pemantauan proaktif dan membangun komunikasi dalam upaya pembebasan Mahrtens. Ramandey menyakini bahwa Egianus Kogoya akan membebaskan pilot Susi Air itu.
“Mereka kan punya komitmen untuk membebaskan sandera. Saya pikir Sebby [Sambom, juru bicara TPNPB] mengungkap [pembebasan pilot melalui] mekanisme internasional. Tetapi sebelum menuju ke mekanisme internasional, paling tidak mekanisme lokal dan nasional bergerak dulu, sehingga itu bisa menjadi rujukan. Problemnya, belum ada pertemuan diantara mereka [TPNPB] untuk menyepakati mekanisme pembebasan [dan] syarat pembebasan. Itu problem utama disana,” ujarnya. (*)
Discussion about this post