Jayapura, Jubi – Tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura siap menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Ronald Sinyo Noriwary, saat menggelar sosialisasi kepada wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di Kantor Bapenda Kota Jayapura, Selasa (19/12/2023).
Dikatakannya, penetapan UU tersebut dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Salah satu maksud dari terbitnya UU ini, yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
“Pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, tempat hiburan yang tadinya 15 persen, ada yang 20 sampai 30 persen, naik menjadi 40 persen. Ini semua diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Dilanjutkannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru.
“Kami sudah mempunyai draf perda [peraturan daerah], sehingga tanggal 5 Januari 2024 sudah siap diterapkan. Kami terus akan melakukan sosialisasi kepada semua wajib pajak di Kota Jayapura, agar memahami aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sinyo berharap wajib pajak sesuai jenis usahanya masing-masing mentaati UU pajak dan retribusi yang baru guna meningkatkan PAD dari berbagai sektor demi menyukseskan penyelenggaraan pembangunan di Kota Jayapura.
General Manager Saga Group, Haris Manuputty, mengatakan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 berdampak positif khususnya dalam pungutan parkir sehingga menambah jumlah pengunjung di Saga.
“Terima kasih kepada pemerintah, kami sangat mengapresiasi. UU yang baru ini berdampak positif bagi kami, karena pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen. Saya rasa ini sangat baik,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mendorong organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jayapura untuk mencari sumber penerimaan baru dari 19 objek pajak dan retribusi daerah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja dari tahun ke tahun.
“Dengan cara mengurangi tingkat kebocoran, standar operasional prosedur yang mudah dan cepat, membuat aturan teknis dan memperkuat sumber daya manusia atau SDM di OPD kolektor,” ujarnya.
Pekey berharap dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi dikelola dengan baik dan benar serta dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah, baik pajak maupun retribusi, dasar hukumnya adalah peraturan daerah atau perda, sehingga tidak sembarangan dalam melakukan pungutan,” ujarnya. (*)