Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa berharap oditur militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan dua pemuda di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 13 April 2020.
Sebelumnya, dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali divonis bebas dari tuntutan hukuman.
Putusan terhadap terdakwa itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar pada hari pada Selasa, 5 September 2023.
“Saya prihatin dan kecewa putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Denpasar, terhadap dua oknum pelaku. Mereka justru dibebaskan dari dakwaan. Saya harap Oditur Militer sebagai penuntut, melakukan upaya hukum lain. Misalnya kasasi kepada Mahkamah Agung,” kata Laurenzus Kadepa kepada Jubi, Selasa (12/9/2023).
Menurut anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan DPR Papua itu, upaya hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya berhenti setelah Hakim Pengadilan Militer membacakan putusannnya. Sebab, ini menyangkut keadilan bagi keluarga korban dan demi citra institusi TNI.
“Saya harap, nantinya apabila Oditur Militer mengajukan kasasi, Mahkamah Agung benar-benar adil dalam putusannnya. Karena terdakwa lain dalam kasus yang sama divonis bersalah, dan diberhentikan dari kesatuan. Tapi dua terdakwa lain ini justru divonis bebas. Inikan membingungkan,” ucapnya.
Laurenzus Kadepa merupakan satu di antara pihak yang pada awal kasus penembakan tersebut mendesak para instansi dan lembaga terkait mengusut siapa pelaku dan mengadilanya.
“Kedua pemuda ini ditembak karena dituduh OPM. Sejak awal saya sudah bilang mereka bukan OPM, tapi mahasiswa. Saat itu kami desak pelaku diusur dan diproses hukum agar keluarga korban dapat keadilan. Tapi seiring waktu, putusan tidak sesuai dakwaan Oditur,” ujarnya.
Dua pemuda di Mimika, Eden Armando Bebari (19 tahun) dan Ronny Wandik (20 tahun) tewas ditembak oknum anggota TNI dari Satuan Tugas (Satgas) saat mencari ikan di kali sekitar Mile 34 Tembagapura. Keduanya ditembak lantara dianggap bagian dari kelompok bersenjata di sana.
Dalam kasus ini, Letda Gabriel Bowie Wijaya dan Praka Sugihartono, dari Yonif 711/Rks dan Yonif 712/Wt telah divonis terlebih dahulu melalui Pengadilan Militer Manado.
Letda Gabriel Bowie Wijaya divonis 7 Tahun Penjara dan diberhentikan dari dinas militer, Praka Sugihartono 6 Tahun Penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Namun Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW, Kodam IX/Udayana, Bali divonis bebas dari tuntutan hukum.
Padahal terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim didakwa melakukan Pembunuhan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik dengan dua dakwaan.
Dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yakni, dan dakwaan kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. Dakwaan pertama ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Putusan ini juga berbeda dengan tuntutan Oditur yang menuntut kedua terdakwa pidana 2 tahun dengan hukuman tambahan dipecat dari kesatuan. (*)