Jayapura, Jubi – Balai Bahasa Provinsi Papua melakukan audiens dengan DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka mendorong rancangan peraturan daerah atau raperda pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadanfle, beserta Ketua Bapemperda, Ketua Komisi A, Ketua Komisi C, beserta anggota dari masing-masing komisi.
“Bahasa daerah khususnya di Kabupaten Sorong saat ini perlu mendapat perhatian khusus karena terancam punah kalau tidak ada payung hukum untuk melindungi,” ujar Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua, Sukardi Gau, dalam rilis pers yang diterima Jubi.id, Kamis (24/8/2023).
Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Sorong berserta anggotanya, Sukardi menjelaskan raperda pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah bertujuan agar Bahasa daerah tidak punah seiring dengan perkembangan zaman.
“Implementasi pelestarian bahasa daerah perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, anggota dewan, pemangku adat dan budaya, rohaniwan, pelaku seni, akademisi, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, pegiat literasi, praktisi, orang tua, dan tentu anak-anak sebagai tunas muda bahasa,” ujarnya.
Sukardi berharap DPRD Kabupaten Sorong mendorong agar raperda ini dibahas dalam sidang dewan sebagai komitmen pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah.
“Jadi memang kami membuka diri bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah dalam hal ini DPRD agar bagaimana kita sama-sama menyusun regulasi terhadap upaya-upaya perlindungan bahasa daerah di seluruh Tanah Papua,” ujarnya.
Widyabasa Madya, Balai Bahasa Provinsi Papua, Antonius Maturbongs, menambahkan raperda ini nantinya akan melindungi 10 bahasa daerah yang ada di Kabupaten Sorong, yaitu bahasa As, Abun, Efpan, Esaro, Kalabra, Moi Sigin, Moriad, Palamul, Seger, dan Yamueti.
“Dalam raperda ini juga memberikan proteksi terhadap orang asli Papua agar bahasa daerah sebagai jati dirinya tidak punah. Selain itu, bahasa daerah akan dijadikan muatan lokal baik di pendidikan formal maupun non formal,” jelasnya.
“Ketua DPRD beserta semua anggota menyambut baik raperda ini, dan menyampaikan penghargaan kepada Balai Bahasa Provinsi Papua untuk menyelamatkan bahasa daerah yang ada di Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Antonius menambahkan pada akhir pertemuan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua menyerahkan draf usulan raperda pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sorong, disaksikan Ketua Bapemperda, Ketua Komisi A, Ketua Komisi C, anggota DPRD, dan staf ahli Bupati Sorong. (*)