Jayapura, Jubi – DPR Papua berpendapat perlu ada diskriminasi positif, agar orang asli Papua (OAP) mendapat ruang dalam berbagai sektor. Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) ada tiga, yakni afirmasi, proteksi dan pemberdayaan.
“Kita ingin ada hal yang mungkin kelihatan diskriminarif, tapi positif. Karena dengan begitu kita bisa memberi ruang kepada orang asli Papua dalam berbagai hal,” kata Rumbairusy usai DPR Papua bertemu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Kantor DPR Papua, Kamis (22/06/2023).
Menurutnya, apabila tidak ada kebijakan khusus terhadap orang asli Papua dalam berbagai bidang, misalnya bidang ekonomi mereka akan sulit bersaing.
“Misalnya dalam bidang ekonomi, kalau tidak ada kebijakan khusus orang asli Papua akan tersisa terus [karena dari sisi modal dan kemampuan manajemen bisnis belum banyak orang asli Papua yang bisa bersaing], dan bisa jadi bom waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi-regulasi yang bersifat diskriminasi positif, untuk memberi ruang kepada orang asli Papua.
“Artinya perdasi atau perdasus yang akan dibuat DPR Papua, memberikan ruang kepada orang asli Papua,” ucap Jhony Banua Rouw.
Sektor-sektor yang dianggap perlu mendapat perhatian, misalnya bidang pendidikan. Saat ada anak asli Papua yang sekolah kedinasan mesti ada kuota tertentu dan standar tertentu bagi mereka.
Begitu juga kesempatan dalam bidang usaha. Ada usaha tertentu yang hanya boleh dikerjakan orang asli Papua.
“Ini bagaimana, kita memberi ruang kepada orang asli Papua untuk berkembang. Kami sudah sepakat, akan kerjasama [dengan Komnas HAM RI]. Dalam waktu dekat kami akan tandatangan MoU dalam rangka peningkatan kapasitas anggota dewan untuk memahami soal [isu] HAM, juga dalam menyusun regulasi khusus untuk Papua, agar tidak bertentangan dengan HAM,” kata Jhony Banua Rouw. (*)