Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai, mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui kegiatan yang dilakukan terutama di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemkot Jayapura harus memiliki komitmen dan terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari pelayanan,” ujar Pigai dalam acara Sosialisasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura di Hotel Jasmine, Jayapura, Kamis (6/4/2023).
Berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik itu disampaikan karena Pemkot Jayapura telah mendapatkan predikat sebagai badan publik informatif dalam kegiatan yang diadakan Komisi Informasi Papua tahun 2021.
“Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, memiliki dan menyimpan serta mengelola dengan menggunakan saluran yang tersedia, transparan dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik,” ujarnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, komitmen keterbukaan informasi bisa diwujudkan dengan menyajikan informasi yang tepat dan cepat serta mudah diakses.
“Setiap badan publik pemerintah dan organsiasi masyarakat memiliki kewajiban membuka akses yang berkaitan dengan badan publik tersebut secara luas,” ujarnya.
Pigai berharap agar Pemerintah Kota Jayapura sungguh-sungguh menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan baik agar predikat yang sudah didapat supaya dipertahankan, dengan melakukan perbaikan pelayanan dengan lebih baik lagi.
“Mari terus mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkup pemerintah. Saya berharap kita semua bisa memberikan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)