Jayapura, Jubi – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura pada Rabu (31/8/2022) menangkap sembilan penjual minuman beralkohol tak berizin yang sehari-hari berjualan di kawasan Kelapa 2 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Jaringan penjualan minuman beralkohol tanpa izzin itu biasa menawarkan jualannya dengan kode “Ada Sayang Ada”.
Kesembilan orang yang ditangkap polisi itu berinisial T (38), MM (32), MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45) dan JS (52). “[Mereka ditangkap berdasarkan] Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kombes Victor D Mackbon di Kota Jayapura, Kamis (1/9/2022).
Mackbon menyatakan dalam penangkapan itu polisi menyita 312 botol atau kemasan kaleng minuman beralkohol. “22 kaleng Bir Bintang Jumbo, enam botol vodka, 19 botol Anggur Merah, sembilan botol Whiskey Robinson, delapan botol Jenever, delapan botol Anggur Merah Javan, 22 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 11 botol Anggur Merah Gold, enam botol Vodka Iceland, dua botol Mansion House, 62 kaleng Bir Bintang, 68 botol Bir Bintang, 1 kaleng Bir Hitam, 49 kaleng Heineken dan 19 botol Bir Hitam Guinnes,” ujarnya.
Menurutnya, para penjual yang ditangkap itu tidak memiliki izin untuk berjualan minuman beralkohol. Mereka juga biasa menjualkan dagangannya di pinggir jalan, dan berjualan saat toko resmi sudah tutup.
Mackbon menjelaskan penangkapan itu merupakan bagian dari penertiban perdagangan minuman beralkohol di Kota Jayapura. Menurutnya, sembilan orang itu akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana ringan. Akan tetapi, jika mereka kedapatan kembali menjual minuman beralkohol ilegal, mereka akan ditangkap dan dijerat dengan aturan dengan sanksi lebih berat.”Kami berharap setelah kejadian ini semuanya berubah. Dampak dari [peredaran] miras di Kota Jayapura cukup signifikan, [menyebabkan sejumlah kasus] kematian maupun penganiayaan,” tegasnya. (*)