Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyerahkan hasil keputusan kultural yang berisi 12 poin ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua, dalam rangka penyelamatan manusia dan Tanah Papua.
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait menjelaskan, keputusan kultural yang dimaksud adalah mempertegas, tanah tidak boleh diperjualkan tetapi hanya boleh disewakan.
“Kami ke Polda tujuannya untuk meminta dukungan dalam rangka mensosialisasikan hasil keputusan kultural ini,” kata Mulait yang ditemui usai bertemu Kapolda di Jayapura, Jumat (21/7/2022).
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri mengaskan, pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua tidak membahas agenda politik, tetapi soal hasil keputusan kultural.
“Apa yang dihasilkan MRP ini sangat positif bagi kami yang ada di Tanah Papua. Tentunya selaku Kapolda sangat mendukung keputusan yang ada dan akan membantu mensosialisasikan sampai ke masyarakat,” kata Fakhiri.
Dirinya berharap, dengan adanya keputusan itu, semua orang Papua bisa memproteksi dirinya dari apa yang sudah dihasilkan MRP.
“Jangan ini jadi polemik-polemik politik, sebab ini sesungguhnya untuk kami semua yang ada di Tanah Papua”.
“Intinya kita tidak boleh memperjualbelikan budaya. Kalau dia seorang kepala suku, ya kepala suku, kalau dia ondoafi, ya ondoafi. Jangan ada kepala suku dan ondoafi palsu yang merusak tatanan adat di Papua,” tegasnya.
Duabelas poin keputusan kultural yakni :
– Perlindungan cagar alam di Tanah Papua.
– Pemenuhan hak politik perempuan asli Papua Dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif.
– Pengakuan perlindungan dan pelestarian area tanah sakral orang asli Papua.
– Perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan rumah adat orang asli Papua.
– Pentingnya pemantapan penataan kembali kedudukan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua.
– Perlindungan dan pelestarian fungsi ekosistem hutan manggrove di Provinsi Papua.
– Pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya.
– Perlindungan perempuan dan anak asli Papua di wilayah konflik khususnya di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.
– Larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat.
– Larangan jual beli tanah di Papua
– Moratorium izin pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
– Penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua. (*)
Discussion about this post