Jayapura, Jubi – Adanya wacana penambangan nikel di kawasan cagar alam Cycloop di Kabupaten Jayapura, Papua direspons Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Jayapura.
Ketua AMAN Jayapura, Benhur Yudha Wally mengatakan menolak apabila penambangan nikel dilakukan di kawasan Cycloop seperti wacana yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir.
Wally mengatakan, pihaknya tidak ingin kawasan cagar alam Cycloop bernasib sama seperti laut dan alam di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kini mulai rusak dan tercemar akibat penambangan nikel di wilayah itu.
“Saya ingatkan, tolong jangan bikin usaha di seputaran gunung Cycloop dan Teluk Youtefa, itu paling penting. Kita baru kemarin saja mengalami nasib sial di Raja Ampat. Pertambangan Nikel di Pulau Gag. Ini menjadi bukti bahwa apa yang diberikan oleh negara itu hanya ekor, dan kepalanya masih dikendalikan oleh mereka,” kata Benhur Wally kepada Jubi, Rabu (9/7/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Benhur Wally yang merupakan anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia itu mengatakan, masyarakat adat di wilayah Tabi dan Saireri jangan berharap akan mendapat dampak baik apabila penambangan itu dilakukan.
“Tuhan kasih [kekayaan alam] untuk kita makan dan menikmati di atas tempat kita sendiri, dengan menjaga alamnya binatangnya semua itu harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, AMAN akan mengadvoksi wacana penambangan nikel di kawasan Cycloop itu, hingga ke tingkat pemerintah pusat. Mencari tahu apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan izin atau mendapat izin untuk melakukan penambangan di kawasan Cycloop.
“[Isi ini] berdasarkan informasi melalui teman-teman komunitas bahwa di wilayah adat gunung Cycloop ini mau diinvestasikan menjadi tambang nikel. Sebagai ketua AMAN Jayapura, saya berharap pemerintah [daerah] buka mata. Kita sudah ditindas, sudah terlalu banyak masyarakat adat kami kehilangan harta kekayaan [alamnya]. Jangan ada lagi masyatakat adat yang hak hidupnya dirampas, hak ulayatnya dirampas,” ucapnya.
Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Adat Majelis Rakyat Papua atau MRP, Raymond May juga menyatakan penolakan apabila wacana penambangan itu benar adanya.
Sebab menurutnya, penambangan nikel akan mengancam ruang hidup masyarakat adat dan kelestarian alam. Apalagi kawasan Cycloop merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati dan merupakasan kawasan cagar alam lindung.
Sejak zaman Pemerintahan Belanda Cycloop sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, dan pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai kawasan cagar alam lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor.56/Kpts/Um/101/1978 tanggal 26 januari 1978. Luas areal dalam kawasan Cagar Alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 hektare. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua
















Discussion about this post