PSBS pancarkan sinyal bahaya untuk kontestan Liga 1
May 17, 2024
Biak, Jubi - Ketentuan baru Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua bagi tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor tahun 2023 sebesar Rp3.864.696 akan mulai diberlakukan serentak per 1 Januari 2023. ...