• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Pemilik Hak Sulung Tsingwarop Tuntut Keadilan Tambang Freeport

July 24, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Alberth Yomo
Pemilik Hak Sulung Tsingwarop Tuntut Keadilan Tambang Freeport

Studi identifikasi hak ulayat yang dilakukan Universitas Cenderawasih, LEMASA, dan PT FI tahun 2014 menegaskan bahwa wilayah Tsingwarop merupakan tanah adat Amungme, dengan klen Natkime, Omabak, dan Jamang sebagai pemangku sakral wilayah puncak Ertsberg dan Grasberg.(Foto : Lampiran dokumen laporan)

0
SHARES
28
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Suku Amungme di wilayah adat Tsingwarop—yang meliputi lembah Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop—menuntut pengakuan dan pemenuhan hak atas tanah ulayat mereka yang digunakan dalam operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) sejak tahun 1970-an.

Tuntutan tersebut disuarakan melalui dokumen laporan berjudul “Tsingwarop’s Hope: Tanah Adalah Mamaku” yang diterbitkan oleh Haris Azhar Law Office, Kamis (24/7/2025). Laporan ini sebagai bagian dari advokasi hukum dan hak asasi manusia masyarakat adat di Papua.

Bagi masyarakat Amungme, tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi entitas hidup yang disebut “Mama”. Mereka memandang puncak gunung sebagai kepala Mama yang suci dan keramat. Keyakinan ini menjiwai tuntutan masyarakat adat untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pengambilan sumber daya dari tanah mereka.

“Tanah adalah Mamaku. Kami ingin generasi kami dihargai sebagai pemilik emas raksasa di atas planet ini,” ujar Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (PHS) Tsingwarop, Yafet Manga Beanal.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Sejarah eksplorasi tambang dimulai sejak ekspedisi Belanda tahun 1936. Freeport menandatangani Kontrak Karya pertama pada 1967 dan memulai operasi pada awal 1970-an. Setelah penemuan Grasberg pada 1988—salah satu deposit emas dan tembaga terbesar di dunia—kegiatan pertambangan berkembang pesat. Namun, perubahan besar ini juga membawa penderitaan bagi masyarakat adat.

Studi identifikasi hak ulayat yang dilakukan Universitas Cenderawasih, LEMASA, dan PT FI tahun 2014 menegaskan bahwa wilayah Tsingwarop merupakan tanah adat Amungme, dengan klen Natkime, Omabak, dan Jamang sebagai pemangku sakral wilayah puncak Ertsberg dan Grasberg.

Sejak 2016, PHS Tsingwarop menuntut kompensasi dan ganti rugi atas tanah yang digunakan perusahaan. Tuntutan mereka berlandaskan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU Otonomi Khusus Papua, dan Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat adat.

BERITATERKAIT

Dana Abadi Papua: Mengubah kekayaan alam menjadi warisan abadi bagi generasi mendatang

Kontrak PT Freeport diperpanjang: Siapa yang diuntungkan?

LEMASA kritik Freeport dan Pemerintah soal hak adat dan pasca tambang

Freeport Terbangkan 90 Ton Kebutuhan Natal Warga di Dataran Tinggi Mimika Lewat Program Community Christmas Flights

Investasi sosial dan program CSR PT FI dinilai belum menyentuh akar persoalan, seperti kerusakan ekosistem, hilangnya lahan berburu, dan pengabaian hak atas konsultasi dan persetujuan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Salah satu dampak serius adalah pembuangan limbah tambang (tailing) ke Sungai Ajkwa. Laporan audit BPK tahun 2017 menyatakan bahwa sistem pengelolaan tailing Freeport bocor dan menimbulkan kerusakan lingkungan senilai Rp185 triliun. Sungai yang dulunya lebar kini menyempit drastis, ekosistem mati, dan penyakit meningkat di kalangan warga sekitar.

Dalam perluasan kegiatan tambang hingga kapasitas 300.000 ton bijih/hari, PT FI menyusun dokumen AMDAL baru pada 2020 dan 2024. Namun, proses ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat, bertentangan dengan amanat Pasal 26 UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT INALUM memiliki 51,23% saham Freeport. Dari angka itu, 10% dialokasikan untuk pemerintah daerah Papua. Namun, tidak ada alokasi langsung untuk masyarakat pemilik hak ulayat. Struktur saham disalurkan lewat PT Papua Divestasi Mandiri yang dikendalikan Pemkab Mimika (70%) dan Pemprov Papua (30%).

Setelah pemekaran Provinsi Papua Tengah pada 2022, status hukum alokasi saham perlu disesuaikan. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi yang menjamin hak masyarakat adat atas divestasi saham tersebut.

Dana Bagi Hasil: Tak Tersentuh Masyarakat

PT FI mengklaim telah menyetor triliunan rupiah sebagai pajak dan kontribusi ke kas negara dan daerah. Tetapi, masyarakat adat pemilik hak sulung tidak pernah mendapat kejelasan alokasi dana bagi hasil tersebut. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas memperparah ketimpangan.

Forum PHS Tsingwarop menegaskan perjuangan mereka akan terus berlanjut demi keadilan intergenerasional dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat. Mereka menuntut:

  • Kompensasi dan ganti rugi atas tanah ulayat,
  • Keterlibatan dalam pengelolaan dan pengawasan saham dan dana bagi hasil,
  • Pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak,
  • Proses AMDAL yang adil dan partisipatif.

“Kalau ada orang masuk ke wilayah berburu tanpa izin, itu perang. Tapi sekarang kami memilih jalur konstitusional dan hukum nasional. Kami menuntut hak sebagai warga negara dan pemilik tanah,” ujar Beanal. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: masyarakat adat Suku AmungmePT Freeport Indonesiatanah ulayatWilayah Adat Tsingwarop
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

March 28, 2026

IMAPA desak BPK RI audit MRP se-Tanah Papua

March 27, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
paskah

Sambut Paskah 2026,Jemaat GPKAI Elim Wosi gelar jalan salib hingga pawai obor

April 5, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
paskah

Sambut Paskah 2026,Jemaat GPKAI Elim Wosi gelar jalan salib hingga pawai obor

0
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0

Trending

  • LNG

    JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara