Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Suku Amungme di wilayah adat Tsingwarop—yang meliputi lembah Tsinga, Waa/Banti, dan Arwanop—menuntut pengakuan dan pemenuhan hak atas tanah ulayat mereka yang digunakan dalam operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PT FI) sejak tahun 1970-an.
Tuntutan tersebut disuarakan melalui dokumen laporan berjudul “Tsingwarop’s Hope: Tanah Adalah Mamaku” yang diterbitkan oleh Haris Azhar Law Office, Kamis (24/7/2025). Laporan ini sebagai bagian dari advokasi hukum dan hak asasi manusia masyarakat adat di Papua.
Bagi masyarakat Amungme, tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi entitas hidup yang disebut “Mama”. Mereka memandang puncak gunung sebagai kepala Mama yang suci dan keramat. Keyakinan ini menjiwai tuntutan masyarakat adat untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pengambilan sumber daya dari tanah mereka.
“Tanah adalah Mamaku. Kami ingin generasi kami dihargai sebagai pemilik emas raksasa di atas planet ini,” ujar Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (PHS) Tsingwarop, Yafet Manga Beanal.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sejarah eksplorasi tambang dimulai sejak ekspedisi Belanda tahun 1936. Freeport menandatangani Kontrak Karya pertama pada 1967 dan memulai operasi pada awal 1970-an. Setelah penemuan Grasberg pada 1988—salah satu deposit emas dan tembaga terbesar di dunia—kegiatan pertambangan berkembang pesat. Namun, perubahan besar ini juga membawa penderitaan bagi masyarakat adat.
Studi identifikasi hak ulayat yang dilakukan Universitas Cenderawasih, LEMASA, dan PT FI tahun 2014 menegaskan bahwa wilayah Tsingwarop merupakan tanah adat Amungme, dengan klen Natkime, Omabak, dan Jamang sebagai pemangku sakral wilayah puncak Ertsberg dan Grasberg.
Sejak 2016, PHS Tsingwarop menuntut kompensasi dan ganti rugi atas tanah yang digunakan perusahaan. Tuntutan mereka berlandaskan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, UU Otonomi Khusus Papua, dan Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat adat.
Investasi sosial dan program CSR PT FI dinilai belum menyentuh akar persoalan, seperti kerusakan ekosistem, hilangnya lahan berburu, dan pengabaian hak atas konsultasi dan persetujuan.
Salah satu dampak serius adalah pembuangan limbah tambang (tailing) ke Sungai Ajkwa. Laporan audit BPK tahun 2017 menyatakan bahwa sistem pengelolaan tailing Freeport bocor dan menimbulkan kerusakan lingkungan senilai Rp185 triliun. Sungai yang dulunya lebar kini menyempit drastis, ekosistem mati, dan penyakit meningkat di kalangan warga sekitar.
Dalam perluasan kegiatan tambang hingga kapasitas 300.000 ton bijih/hari, PT FI menyusun dokumen AMDAL baru pada 2020 dan 2024. Namun, proses ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat, bertentangan dengan amanat Pasal 26 UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT INALUM memiliki 51,23% saham Freeport. Dari angka itu, 10% dialokasikan untuk pemerintah daerah Papua. Namun, tidak ada alokasi langsung untuk masyarakat pemilik hak ulayat. Struktur saham disalurkan lewat PT Papua Divestasi Mandiri yang dikendalikan Pemkab Mimika (70%) dan Pemprov Papua (30%).
Setelah pemekaran Provinsi Papua Tengah pada 2022, status hukum alokasi saham perlu disesuaikan. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi yang menjamin hak masyarakat adat atas divestasi saham tersebut.
Dana Bagi Hasil: Tak Tersentuh Masyarakat
PT FI mengklaim telah menyetor triliunan rupiah sebagai pajak dan kontribusi ke kas negara dan daerah. Tetapi, masyarakat adat pemilik hak sulung tidak pernah mendapat kejelasan alokasi dana bagi hasil tersebut. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas memperparah ketimpangan.
Forum PHS Tsingwarop menegaskan perjuangan mereka akan terus berlanjut demi keadilan intergenerasional dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat. Mereka menuntut:
- Kompensasi dan ganti rugi atas tanah ulayat,
- Keterlibatan dalam pengelolaan dan pengawasan saham dan dana bagi hasil,
- Pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak,
- Proses AMDAL yang adil dan partisipatif.
“Kalau ada orang masuk ke wilayah berburu tanpa izin, itu perang. Tapi sekarang kami memilih jalur konstitusional dan hukum nasional. Kami menuntut hak sebagai warga negara dan pemilik tanah,” ujar Beanal. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua















Discussion about this post