Jayapura, Jubi – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB diminta agar tidak memberlakukan passing grade atau ambang batas nilai kelulusan, bagi honorer dan CPNS Formasi 2024, di Provinsi Papua Pegunungan.
Permintaan tersebut beralasan, karena Papua Pegunungan merupakan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran dari Provinsi Papua.
Pengangkatan CPNS di daerah berstatus Otsus (Otonomi Khusus) berlaku kuota 80% dan 20%. Dengan demikian, standar ambang batas dianggap tidak berlaku di Provinsi Papua Pegunungan.
Hal tersebut di atas dibahas dalam pertemuan Forum Pribumi Papua Pegunungan dan Aliansi Honorer Nasional Papua Pegunungan bersama pencaker dan honorer di Provinsi Papua Pegunungan, yang digelar di Wio Silimo atau menara Salib Wamena, Jayawijaya, Sabtu (1/2/2025).
Pertemuan itu membahas nasib pencaker CPNS formasi 2024 dengan kuota 80 % OAP (orang asli Papua) atau pribumi dan 20 persen untuk mereka yang dilahirkan dan dibesarkan di Wamena.
Pertemuan itu juga membahas nasib honorer di sejumlah OPD dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, sejak kehadiran DOB.
Ketua Forum Pribumi Papua Pegunungan, Yusup Yikwa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Pegunungan bahwa kelulusan sesuai ketentuan nasional.
“Setelah tes SKD kami update dari kepala ambang batas 286 tingkat nasional. Namun kami banyak yang di bawah dari itu, kemudian ada komputer yang macet saat tes berlangsung, kemudian waktu terlalu cepat, sehingga sebagian besar belum memenuhi nilai yang ditentukan secara nasional. Untuk Papua Pegunungan standar harus 200,” kata Yikwa dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Senin (3/2/2025).
Ia menegaskan, apapun situasinya kuota 80 persen dan 20 persen tetap diberlakukan.
“Kami dengar banyak orang sedang komunikasi melalui orang dalam dengan tim sukses. Kami kawal sebelum politik, sehingga siapa pun tidak boleh mengintervensi BKD Papua Pegunungan,” katanya.
Yikwa mengatakan, BKD sedang menunggu surat resmi dari Kemenpan-RB, dan akan ditertibkan berdasarkan nilai.
“Tapi ini masih menunggu surat resmi dari Menpan-RB, kemudian saat tes SKB kita akan sterilkan, teman- teman Labewa (lahir-besar di Wamena) juga mendata baik agar saat tes SKB tidak ada permainan,” katanya.
Ia juga mengatakan, 80 persen kelulusan tetap anak pribumi (OAP) dan 20 persen Labewa. Maka dari itu, BKD dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan harus bertanggung jawab dan jangan ada lagi masukan dari orang luar.
Ketua Aliansi Honorer Nasional Papua Pegunungan Roy M. Pawika mengatakan, honorer selama ini harus masuk di dalam database BKD atau P3K. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!