Jayapura, Jubi – United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP menyatakan Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, merupakan perjanjian yang dilandasi oleh sikap rasisme terhadap bangsa Papua oleh Pemerintah Indonesia, Belanda, USA dan PBB.
Hal ini terlihat dari proses dari awal hingga penandatanganan New York Agreement pada 15 Agustus 1962, tidak melibatkan wakil bangsa Papua di lembaga New Guinea Raad yang terbentuk pada 5 April 1961.
Peresmian New Guinea Raad sebagai lembaga representasi bangsa Papua, waktu itu dihadiri oleh perwakilan Australia, Perancis, Belanda, New Zealand, Inggris dan perwakilan dari Pacifik.
Pemerintah Indonesia maupun Belanda, menjadikan para pemimpin Papua sebagai objek untuk menyetujui perjanjian New York. Dalam delegasi pemerintah Belanda, selama proses negosiasi berlangsung hadirkan Nicolas Youwe, Markus Kaisiepo, Cs. demikian juga dari delegasi Pemerintah Indonesia juga hadirkan A.Y. Dimara Cs, tetapi mereka hanya dijadikan sebagai objek pelengkap penderitaan dalam persetujuan ini.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Seharusnya kedua pihak menghadirkan pimpinan Dewan New Guinea Raad. Dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia melanggar isi Pasal XXII ayat 1 New York Agreement dengan jelas mengatur hak-hak bangsa Papua untuk bebas berbicara, bergerak, berkumpul dan bersidang. Hak-hak ini dipasung dan dimatikan, sehingga orang Papua tidak pernah dapat dilaksanakan oleh bangsa Papua.
Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengatur Penentuan Nasib Sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita, yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Hal ini tidak dilaksanakan.
Isi New York Agreement, termasuk pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua untuk memilih: (a) Apakah mereka ingin bergabung dengan Indonesia, atau (b) Apakah mereka ingin memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia, tidak pernah dipersoalkan.
Sebaliknya, Pemerintah Indonesia membubarkan semua organisasi sosial dan politik yang dibentuk sebelum 1963. Dengan sikap yang dilandasi rasisme pemerintah Indonesia membubarkan dan melarang untuk melakukan aktivitas-aktivitasnya.
Pelarangan itu dilakukan melalui Dekrit Presiden R.I. tanggal 15 Mei 1963.
New Guinea Raad yang adalah badan perwakilan rakyat tertinggi yang dipilih secara langsung oleh rakyat Papua melalui proses yang demokratis dibubarkan dan digantikan dengan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang keanggotaannya tidak melalui suatu proses pemilihan yang demokratis, tetapi ditunjuk dan atau diangkat oleh penguasa pemerintah Indonesia.
Kemudian pemerintah Indonesia secara ilegal mengambil alih administrasi wilayah West Papua pada 1 Mei 1963. Sejak itu pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan-pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua. Mereka berasal dari semua Kodam dan seluruh Angkatan TNI dan Polri.
Akibatnya, hak-hak politik dan hak-hak asasi manusia Papua telah dilanggar secara brutal diluar batas-batas perikemanusiaan. Beberapa di antaranya adalah pembunuhan secara kilat, penguburan hidup-hidup, penembakan terhadap korban yang terlebih dahulu disuruh menggali kuburnya sendiri, pembunuhan ayah yang kemudian dagingnya dibakar dan dipaksakan untuk dimakan oleh istri dan anak-anaknya, dan berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan pada orang Papua.
Sikap dan kebijakan rasisme ini masih dipraktelikkan pemerintah Indonesia selama 61 tahun pendudukannya atas West Papua. Peristiwa ujaran rasisme pada 15–16 Agustus 2019, di asrama Kamasan Surabaya, Jawa Timur, kemudian terjadi aksi protes perlawanan oleh rakyat Papua adalah salah satu bukti nyata yang tidak dapat disangkal oleh publik Indonesia dan internasional.
Demikian juga masifnya pembungkaman ruang demokrasi, penembakan, pembunuhan, penculikan, operasi di beberapa wilayah, pelarangan jurnalis dan diplomat asing, pelarangan kunjungan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, kunjungan para pemimpin Melanesia dan Pasifik ke West Papua, merupakan satu kesatuan kebijakan dan aksi rasisme Pemerintah Indonesia pada bangsa Papua.
Kebijakan secara sepihak dengan sikap otoriter dan rasisme pemerintah Indonesia pertontonkan juga dengan memperpanjang Otonomi Khusus jilid II secara sepihak pada 2021 serta pemekaran Papua menjadi 6 provinsi.
Karena itu, ULMWP melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (15/8/2024), dengan tegas menolak perjanjian New York, karena perjanjian ini cacat moral dan hukum dan mendesak PBB, Pemerintah Belanda, USA dan Indonesia, serta berbagai negara di dunia, untuk mendorong dilakukannya perjanjian internasional, dengan melibatkan ULMWP sebagai wadah representasi Bangsa Papua yang berjuang untuk menentukan nasib sendiri.
Presiden Eksekutif ULMWP, Menase Tabuni mengutuk keras semua bentuk tindakan rasisme Pemerintah Indonesia dan negara-negara kapitalis, perusahaan multinasional yang berdampak pada terjadi slow motions genosida, etnosida dan ekosida kepada bangsa Papua.
Sementara Wakil Presiden Eksekutif ULMWP, Octovianus Mote meminta kepada para pemimpin MSG supaya setelah tidak diijinkannya kunjungan PM Fiji, Hon. Sitiveni Rabuka dan PM PNG, Hon. James Marabe ke Indonesia dan West Papua, dilakukan evaluasi total keberadaan Indonesia di forum MSG sebagai anggota asosiasi. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















Discussion about this post