• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

ULMWP: New York Agreement bentuk rasisme pada bangsa Papua

August 15, 2024
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
ULMWP

Menase Tabuni, Presiden Eksekutif ULMWP - DOK.

0
SHARES
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP menyatakan Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, merupakan perjanjian yang dilandasi oleh sikap rasisme terhadap bangsa Papua oleh Pemerintah Indonesia, Belanda, USA dan PBB.

Hal ini terlihat dari proses dari awal hingga penandatanganan New York Agreement pada 15 Agustus 1962, tidak melibatkan wakil bangsa Papua di lembaga New Guinea Raad yang terbentuk pada 5 April 1961.

Peresmian New Guinea Raad sebagai lembaga representasi bangsa Papua, waktu itu dihadiri oleh perwakilan Australia, Perancis, Belanda, New Zealand, Inggris dan perwakilan dari Pacifik.

Pemerintah Indonesia maupun Belanda, menjadikan para pemimpin Papua sebagai objek untuk menyetujui perjanjian New York. Dalam delegasi pemerintah Belanda, selama proses negosiasi berlangsung hadirkan Nicolas Youwe, Markus Kaisiepo, Cs. demikian juga dari delegasi Pemerintah Indonesia juga hadirkan A.Y. Dimara Cs, tetapi mereka hanya dijadikan sebagai objek pelengkap penderitaan dalam persetujuan ini.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Seharusnya kedua pihak menghadirkan pimpinan Dewan New Guinea Raad. Dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia melanggar isi Pasal XXII ayat 1 New York Agreement dengan jelas mengatur hak-hak bangsa Papua untuk bebas berbicara, bergerak, berkumpul dan bersidang. Hak-hak ini dipasung dan dimatikan, sehingga orang Papua tidak pernah dapat dilaksanakan oleh bangsa Papua.

Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengatur Penentuan Nasib Sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita, yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Hal ini tidak dilaksanakan.

Isi New York Agreement, termasuk pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua untuk memilih: (a) Apakah mereka ingin bergabung dengan Indonesia, atau (b) Apakah mereka ingin memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia, tidak pernah dipersoalkan.

BERITATERKAIT

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Teror bom di kantor KNPB: Ancaman terhadap kebebasan berserikat

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

TIME FOR PAPUA — Wereldmuseum Leiden opens First Major exhibition from The Worls’s largest Papua collection in sixty years

Sebaliknya, Pemerintah Indonesia membubarkan semua organisasi sosial dan politik yang dibentuk sebelum 1963. Dengan sikap yang dilandasi rasisme pemerintah Indonesia membubarkan dan melarang untuk melakukan aktivitas-aktivitasnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Pelarangan itu dilakukan melalui Dekrit Presiden R.I. tanggal 15 Mei 1963.

New Guinea Raad yang adalah badan perwakilan rakyat tertinggi yang dipilih secara langsung oleh rakyat Papua melalui proses yang demokratis dibubarkan dan digantikan dengan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang keanggotaannya tidak melalui suatu proses pemilihan yang demokratis, tetapi ditunjuk dan atau diangkat oleh penguasa pemerintah Indonesia.

Kemudian pemerintah Indonesia secara ilegal mengambil alih administrasi wilayah West Papua pada 1 Mei 1963. Sejak itu pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan-pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua. Mereka berasal dari semua Kodam dan seluruh Angkatan TNI dan Polri.

Akibatnya, hak-hak politik dan hak-hak asasi manusia Papua telah dilanggar secara brutal diluar batas-batas perikemanusiaan. Beberapa di antaranya adalah pembunuhan secara kilat, penguburan hidup-hidup, penembakan terhadap korban yang terlebih dahulu disuruh menggali kuburnya sendiri, pembunuhan ayah yang kemudian dagingnya dibakar dan dipaksakan untuk dimakan oleh istri dan anak-anaknya, dan berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan pada orang Papua.

Sikap dan kebijakan rasisme ini masih dipraktelikkan pemerintah Indonesia selama 61 tahun pendudukannya atas West Papua. Peristiwa ujaran rasisme pada 15–16 Agustus 2019, di asrama Kamasan Surabaya, Jawa Timur, kemudian terjadi aksi protes perlawanan oleh rakyat Papua adalah salah satu bukti nyata yang tidak dapat disangkal oleh publik Indonesia dan internasional.

Demikian juga masifnya pembungkaman ruang demokrasi, penembakan, pembunuhan, penculikan, operasi di beberapa wilayah, pelarangan jurnalis dan diplomat asing, pelarangan kunjungan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, kunjungan para pemimpin Melanesia dan Pasifik ke West Papua, merupakan satu kesatuan kebijakan dan aksi rasisme Pemerintah Indonesia pada bangsa Papua.

Kebijakan secara sepihak dengan sikap otoriter dan rasisme pemerintah Indonesia pertontonkan juga dengan memperpanjang Otonomi Khusus jilid II secara sepihak pada 2021 serta pemekaran Papua menjadi 6 provinsi.

Karena itu, ULMWP melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (15/8/2024), dengan tegas menolak perjanjian New York, karena perjanjian ini cacat moral dan hukum dan mendesak PBB, Pemerintah Belanda, USA dan Indonesia, serta berbagai negara di dunia, untuk mendorong dilakukannya perjanjian internasional, dengan melibatkan ULMWP sebagai wadah representasi Bangsa Papua yang berjuang untuk menentukan nasib sendiri.

Presiden Eksekutif ULMWP, Menase Tabuni mengutuk keras semua bentuk tindakan rasisme Pemerintah Indonesia dan negara-negara kapitalis, perusahaan multinasional yang berdampak pada terjadi slow motions genosida, etnosida dan ekosida kepada bangsa Papua.

Sementara Wakil Presiden Eksekutif ULMWP, Octovianus Mote meminta kepada para pemimpin MSG supaya setelah tidak diijinkannya kunjungan PM Fiji, Hon. Sitiveni Rabuka dan PM PNG, Hon. James Marabe ke Indonesia dan West Papua, dilakukan evaluasi total keberadaan Indonesia di forum MSG sebagai anggota asosiasi. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: New York AgreementPapuaULMWP
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

April 1, 2026

Aktivis KNPB Nabire diadang polisi usai galang dana

March 28, 2026

IMAPA desak BPK RI audit MRP se-Tanah Papua

March 27, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara