Jayapura, Jubi – Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Profesor Cahyo Pamungkas mengatakan, penyelesaian konflik di Tanah Papua mesti mengedepankan pendekatan sipil dan dialogis.
Katanya, konflik di Tanah Papua tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan keamanan, melainkan konflik politik, sosial, dan historis sejarah. Karenanya, pendekatan militer tidak dapat menjadi solusi.
Strategi keamanan yang terus diperluas justru gagal menyelesaikan konflik, dan berisiko memperdalam kekerasan serta trauma masyarakat sipil.
Pernyataan itu disampaikan Profesor Cahyo Pamungkas dalam diskusi publik yang digelar Imparsial terkait konflik Papua dan stigmalisasi terorisme “Bahaya Ranperpres pelibatan TNI dan penanggulangan terorisme” yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Imparsial, Selasa (10/02/2026)
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Cahyo Pamungkas mengingatkan kembali substansi Papua Road Map yang dipublikasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI pada 2008 dan 2010.
Road Map mengidentifikasi empat akar utama konflik di Tanah Papua. Pertama, persoalan identitas politik dan pelurusan sejarah integrasi Papua yang dinilai tidak merepresentasikan aspirasi rakyat Papua secara demokratis.
Kedua, pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan politik yang berlangsung panjang tanpa penyelesaian keadilan.
Ketiga, pengelolaan sumber daya alam dan kegagalan pembangunan yang termanifestasi dalam eksploitasi sumber daya tanpa keberpihakan pada masyarakat lokal.
Keempat, kebutuhan akan rekonsiliasi sejarah, keadilan HAM, pembangunan inklusif, dan pengakuan identitas orang Papua.
“Papua Road Map menegaskan bahwa konflik Papua bukan sekadar masalah keamanan. Ini konflik politik yang kompleks dan membutuhkan pendekatan sipil, bukan militeristik,” kata Cahyo Pamungkas.
Cahyo juga mengkritisi rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme yang dinilai berpotensi memberi legitimasi permanen terhadap operasi militer di Tanah Papua.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan rekomendasi dalam Papua Road Map, yang justru mendorong pengurangan pendekatan militer.
“Perpres ini memperluas ruang operasi militer dan berlawanan dengan semangat penyelesaian konflik Papua secara damai,” ucapnya.
Menurutnya, peningkatan militerisasi berisiko memperdalam trauma kolektif masyarakat di Tanah Papua, memperkuat ingatan akan kekerasan masa lalu, serta membangun persepsi bahwa negara hadir sebagai kekuatan kolonial.
Ia menyebut, berdasarkan pengalamannya di wilayah pegunungan, kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar justru membuat masyarakat merasa semakin tidak aman.
Selain itu, stigmatisasi atau pelabelan teroris terhadap kelompok bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka atau OPM berpotensi menyempitkan ruang dialog politik.
“Konflik [di Tanah] Papua direduksi dari persoalan politik menjadi semata-mata isu keamanan, sehingga peluang penyelesaian jangka panjang kian tertutup. Pengalaman Aceh menunjukkan bahwa perdamaian tidak dicapai melalui operasi militer, tetapi melalui pengakuan dimensi politik konflik,” ujarnya.
Katanya, selama ini Tanah Papua lebih diperlakukan sebagai political society, di mana rakyat tidak dilihat sebagai warga negara penuh, melainkan sebagai populasi yang dikelola melalui pendekatan administratif dan keamanan. Dalam kerangka ini, pelibatan TNI dipahami sebagai upaya mentransformasikan konflik politik menjadi masalah keamanan.
“Ranperpres pelibatan TNI berpotensi melembagakan kekerasan sebagai bagian dari administrasi negara. Kekerasan tidak lagi dilihat sebagai solusi konflik, tetapi sebagai teknik pengelolaan konflik. Ini berbahaya dalam jangka menengah dan panjang,” kata Profesor Cahyo Pamungkas.
Sementara itu, Sementara itu, Dosen Antropologi Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara Jakarta, Dr. Budi Hernawan mengatakan penerapan darurat militer seperti di wilayah Selatan Thailand memungkinkan tentara menangkap warga sipil tanpa proses hukum. Pola tersebut dianggap mulai terlihat dalam penanganan konflik di Papua.
“[Tanah] Papua hari ini dimasukkan ke dalam narasi terorisme, akibatnya, persoalan politik dikriminalisasi dan pendekatan militer semakin mendominasi,” kata Dr. Budi Hernawan.
Katanya, Tanah Papua telah mengalami ‘overdosis’ pendekatan keamanan dengan dampak serius bagi warga sipil. Berbeda dengan terorisme pada wilayah lain di Indonesia, konflik di Tanah Papua menimbulkan penderitaan luas, mulai dari pengungsian massal hingga terputusnya akses kemanusiaan.
Penyangkalan status Tanah Papua sebagai daerah konflik bersenjata non-internasional menurutnya, turut menutup penerapan hukum humaniter internasional dan membatasi kerja lembaga kemanusiaan.
Ia juga mempertanyakan efektivitas operasi militer dari sisi akuntabilitas anggaran negara. Sebab, berdasarkan data riset yang ia kutip, lebih dari 83 ribu personel TNI dikerahkan selama puluhan tahun untuk menghadapi sekitar 1.400 anggota kelompok bersenjata, namun konflik dinilai tidak pernah benar-benar diselesaikan.
“Sebagai pembayar pajak, publik berhak bertanya, perang ini mencapai apa? uang publik digunakan untuk operasi militer besar tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kemenangan,” ucapnya.
Ia menekankan, jika negara tetap memilih jalur militer, maka Papua seharusnya diperlakukan sebagai wilayah konflik bersenjata dan tunduk pada hukum humaniter internasional. Dengan begitu, perlindungan terhadap warga sipil, objek sipil, serta akuntabilitas penggunaan kekuatan militer dapat diawasi.
“Tanpa akuntabilitas dan tanpa perubahan pendekatan, konflik ini hanya akan melahirkan kekerasan baru dan terus membebani publik,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!




Discussion about this post